Bali (wartamerdeka.info) - Ditreskrimsus Polda Bali merilis tiga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal itu terungkap dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Kota Denpasar yang dihadiri Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu bersama Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra dan Kasubid Penmas Bidhumas AKBP, Ketut Eka Jaya, Selasa (20/6/2023).
Dengan menghadirkan ketiga tersangka Kasus TPPO, yang masing-masing M. Akbar Gusmawan (34 th) pengelola agen MAG Diamond (PT. Mutiara Abadi Gusmawan), Agus Kusmanto dan Elly Yulianthini pasangan suami istri yang merupakan pemilik Yayasan Diah Wisata.
Tersangka menipu para korbannya dengan modus melakukan perekrutan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan menjanjikan pengiriman dan penempatan calon PMI ke Negara Jepang tanpa memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).
Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP, Ranefli Dian Candra, menjelaskan kronologis kejadian pada 29 November 2021, pelapor mengetahui ada agen MAG Diamond (PT. Mutiara Abadi Gusmawan) kemudian pelapor berencana untuk melakukan pendaftaran menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk berangkat ke Negara Jepang.
"Pelapor mendapatkan persyaratan dari perusahaan atas nama PT. Mutiara Abadi Gusmawan selanjutnya pelapor diminta untuk melakukan pembayaran sebesar Rp.35 juta dan setelah melakukan pembayaran tersebut pelapor diberikan pelatihan oleh perusahaan selama tiga bulan di kampus STIKOM Bali di Renon, selanjutnya pelapor membuat Form Visa di tempat pelatihan tersebut,” ucap AKBP Ranefli.
Ranefli melanjutkan, pelapor sudah menandatangani kontrak dan dijanjikan gaji sebesar 4500 USD dan akan diberangkatkan menuju Jepang pada 30 Agustus 2022. Namun hingga saat ini pelapor dan kawan-kawan belum diberangkatkan, sementara pelapor mendapat Informasi dari rekannya bahwa PT. Mutiara Abadi Gusmawan mengirim TKI (Tenaga Kerja Indonesia) ke Malaysia dengan Visa Holiday.
"Yang berangkat ke Malaysia dengan Visa Holiday adalah Puru Winarri (masih di Malaysia), Dwi Lantari (dikembalikan imigrasi), setelah itu pelapor juga ditawarkan untuk ikut menjadi TKI ke Malaysia namun pelapor tidak berniat karena menggunakan Visa Holiday dan ternyata teman-teman pelapor sudah ada yang berangkat ke Malaysia kemudian ada beberapa orang teman pelapor dikembalikan oleh imigrasi dan tidak diberikan gaji kemudian atas kejadian tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih mendalam untuk menentukan ada atau tidak adanya tindak pidana” tutup AKBP Ranefli.
Jumlah Korban Yayasan sekitar 30 (tiga puluh) orang, dengan biaya pemberangkatan calon PMI ke Turki membayar Rp.35 juta untuk biaya pemberangkatan ke Newzeland sebesar Rp.75 juta dimana uang yang diterima Yayasan Elly Yulianthini sekitar Rp.2 Milyar dan telah diserahkan ke PT. Mega Angkasa dan PT. Arin Anugerah sekitar Rp. 1.6 Milyar. Sementara korban yang telah melapor sebamyak lima orang, sedangkan yang belum melapor 25 orang.
Keterangan yang diperoleh, jumlah korban agen MAG Diamond sekitar 280 sampai 290 orang, sementara korban yang melapor baru 17 orang.
Dengan membayar biaya pemberangkatan ke Jepang masing-masing kandidat atau calon PMI sebesar Rp.25 - Rp.35 juta. Sedangkan uang yang masuk rekening PT. Mutiara Bali Gusmawan sekitar Rp.3,6 Milyar, namun sudah diserahkan kepada GINA AGOYLO CRUZ melalui transfer dari rekening perusahaan ke rekening Mau Bank atas nama GINA sedangkan uang kandidat yang langsung ke rekening GINA AGOYLO CRUZ belum diketahui karena GINA AGOYLO CRUZ masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Korban yang sudah melapor sebanyak 17 (tujuh belas) orang, sedangkan yang belum melapor sekitar 283.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Satake Bayu Bali Dalam kesempatan ini menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima tawaran lowongan pekerjaan ke luar negeri, jangan mudah percaya dengan iming-iming mendapatkan gaji ataupun bonus yang besar maupun tanggungan segala fasilitas hingga proses keberangkatan dari perekrut atau penyalur tenaga kerja.
Dalam kasus TPPO ini para tersangka di persangkakan Pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 87 ayat (1) Jo Pasal 72 huruf c Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 2 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 4 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 11 atau pasal 15 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Ahmad)