LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) - Membangun desa secara terencana dan berkualitas di dasari dengan gagasan yang cemerlang dan cermat dalam menangkap peluang hasilnya akan bermanfaat bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Lampung Utara (Lampura), H. Ardian Saputra, S.H. saat melantik 91 Kepala Desa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Lampung Utara Tahun 2023. di Gedung Serba Guna (GSG) Islamic Center Kotabumi, Selasa (25/07/2023).
"Kepala desa harus berani keluar menjembut bola, memperluas jaringan relasi lintas dan jangan malu untuk belajar dari kemajuan desa lain," tandas Ardian Saputra.
Para kepala desa yang di lantik merupakan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak se Kabupaten Lampung Utara Tahun 2023 untuk masa jabatan 2023-2029.
Nampak hadir Ketua DPRD Lampung Utara, Wansori, S.H., jajaran pejabat Pemkab Lampung Utara, serta Forkopimda Kabupaten.
“Alhamdulillah, prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah telah kita laksanakan. Kata sumpah yang diawali dengan kata Demi Allah atau Demi Tuhan memiliki makna yang sangat dalam dan pertanggungjawabannya sangat besar,” kata Wabup saat memberikan sambutan.
Wabup mengingatkan, semua kepala desa yang telah dilantik mengikat janji dengan Tuhan Yang Maha Esa untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Desa dengan penuh tanggung jawab. Karena itu, lanjutnya, amanah ini harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, karena akan pertanggungjawabannya tidak hanya kepada masyarakat dan Pemerintah, tetapi juga kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa.
Menjadi Kepala Desa, sambung Wabup, tentu memiliki kewajiban untuk melaksanakan roda pemerintahan desa agar semakin maju, dan masyarakatnya dapat semakin makmur dan sejahtera. Majunya desa ini akan memberikan daya dukung yang kuat terhadap kemajuan dan daya saing daerah.
Karena itu, Wabup menekankan, kepada seluruh Kepala Desa yang telah dilantik segera pelajari peraturan perundang-undangan, pahami tugas, kewajiban, dan wewenang sebagai Kepala Desa. Pelajari dan perhatikan setiap ada perubahan regulasi atau kebijakan dari Pemerintah, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Jalinlah komunikasi dan koordinasi yang lebih baik lagi dengan lembaga-lembaga Desa dan para Perangkat Desa, termasuk tokoh masyarakat, tokoh adat dan seluruh elemen masyarakat. Lupakan perbedaan yang mungkin pernah ada. Galang persatuan dan kebersamaan dengan merangkul semua pihak. Jika diperlukan pembenahan, maka harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Layani masyarakat dengan baik. Jadikanlah pelayanan kepada masyarakat sebagai kewajiban. Saudara dipilih oleh masyarakat, maka harus melayani masyarakat dengan baik," ujar Wabub.
Pepatah mengatakan, Wabub menjelaskan, tuntutlah ilmu sampai ke negeri Cina. Belajar ke desa lainnya, belajar kepada ahlinya, yang telah lebih dahulu berhasil melakukan berbagai inovasi dalam memberdayakan dan mengembangkan perekonomian desa.
"Saudara-saudara harus mampu bekerja keras dan mampu menjawab dinamika dan tantangan zaman yang terus bergerak maju,” tandas Wabup. (Yoke)