Oleh : W. Masykar
Ada yang menarik pada acara Pelantikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lamongan masa bhakti 2023-2026, Selasa, (18/7). Yakni, adanya penandatanganan naskah nota kesepahaman terkait pencegahan penyalahgunaan profesi wartawan atau MoU cegah Penyalahgunaan Profesi, Antara PWI Lamongan dengan Pemkab Lamongan dan masing-masing anggota Forkompimda.
Ketua PWI Lamongan, Kadam Mustoko sebut nota kesepahaman ini dibuat demi pencegahan yang dilakukan PWI Lamongan lantaran sering menerima keluhan kades atau kepala sekolah yang didatangi seseorang atau kelompok yang mengaku wartawan.
Tetapi, kebanyakan mereka datang berujung mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi. Lewat pemerasan atau meminta uang secara terang-terangan.
Saya tidak memahami apa yang dimaksud oleh kawan kawan PWI Lamongan dengan meneken nota MoU seperti itu. Pertama, nota kesepahaman hanya semacam kontrak moral hanya mempertegas tanggung jawab secara moral. Dan sebagai gentleman agreement, artinya, MoU hanya sebatas ikatan moral belaka. Dan tidak mengikat secara hukum dan oleh karena itu, pihak yang melakukan pengingkaran terhadap MoU tidak dapat digugat ke pengadilan.
Kedua, wartawan atau profesi wartawan dalam menjalankan tugas sudah dipagari dengan koridor undang undang 40 tahun 1999, Kode etik jurnalistik dan etika profesi. Kalau mengacu dalil ini, apa yang di lakukan oleh kawan kawan PWI Lamongan hanya bisa dilaksanakan sebatas pada anggota PWI saja. Kalau wartawan bukan bagian dari PWI apa yang bisa dilakukan oleh PWI Lamongan? toh, tidak semua wartawan berafiliasi ke PWI. PWI bukan satu satunya lembaga atau organisasi yang menaungi profesi wartawan, banyak lembaga atau asosiasi lain yang menaungi kawan kawan wartawan.
Perusahaan media massa dengan membawa banyak pekerja media, yang kemudian berkumpul sesuai kekhasan medianya, atau kesamaan rasa pertemanan. Sehingga kemudian berkembang dan dikukuhkan menjadi sebuah organisasi senasib sepenanggungan, jadilah organisasi kewartawanan.
Organisasi kewartawanan adalah wadah dari perkumpulan/ paguyuban dari para jurnalis/ wartawan media cetak dan media elektronik. Saat ini banyak organisasi kewartawanan, yang terdeteksi berjumlah 40-an organisasi. Bahkan bisa lebih.
Undang Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers mensyaratkan kriteria dari suatu perusahaan pers, seperti antara lain diatur dalam pasal 12 UU Pers yang tegas menyebutkan “Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan”. Nah, kalau misalnya diduga ada lembaga atau kantor pemerintah didatangi oknum yang mengaku wartawan atau bahkan wartawan dengan identitas benar, apa yang bisa dilakukan oleh PWI. (Bersambung)
0 Reviews:
Posting Komentar