Mahadita Ginting Yakin Kliennya akan Bebas dari Tuntutan Hukum


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Mahadita Ginting, SH, penasehat hukum terdakwa Yanuar Rezananda dan Rian Pratama menyebut kedua kliennya tidak melakukan kesalahan dan sangat yakin akan bebas dari tuntutan hukum.
    Sebab, menurut Ginting, ada keragu-raguan penuntut umum dalam menuntut kedua kliennya. "Penuntut umum memasukan keterangan saksi yang tidak valid, sementara keterangan ahli tidak disebutkan dalam tuntutannya," terang Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
    Selain itu, Ginting melanjutkan, berdasarkan fakta persidangan, baik keterangan saksi pelapor maupun saksi fakta yang terungkap dalam persidangan jelas - jelas menyebut PT KHB, baru sekali membeli satu unit mesin keperluan perusahaan sekitar tahun 2021 dan belum pernah membeli mesin selain mesin yang satu itu. "Jadi yang dikatakan perbuatan berlanjut itu yang mana yang dilakukan kedua terdakwa," kata Ginting menanyakan.
    Padahal, lanjut Ginting, ahli hukum pidana, Prof.Dr.Andre Yosua, M,SH,MH telah memberikan pendapatnya dengan sangat jelas dan tegas di persidangan bahwa di kasus penipuan dan penggelapan harus terlebih dahulu dilihat ada tidaknya mens rea atau niat seseorang itu melakukan kejahatan. "Jika tidak ada niat melakukan kejahatan (mens rea), maka unsur pidana yang dituduhkan tidak ada," katanya menirukan pendapat ahli tersebut.
    Tetapi kemudian, Ginting menyampaikan bahwa penuntut umum tidak mempertimbangkan pendapat ahli itu. "Sehingga tuntutan yang menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan perlu di pertimbangkan majelis hakim nantinya," ujarnya.
    Oleh karena itu, pihaknya sangat yakin majelis hakim pimpinan Syofia Marlianti  Tambunan, SH akan membebaskan kliennya dari tuntutan hukum. "Kami yakin klien kami tidak bersalah dan harus dibebaskan," kata Ginting.
    Ginting selanjutnya menginformasikan bahwa seluruh fakta-fakta yang muncul di persidangan akan dituangkan dalam pembelaannya. "Pada sidang berikutnya, kami akan sampaikan seluruh fakta yang terungkap di persidangan," pungkasnya. 
    Seperti diketahui penuntut umum Rico Sudiibyo menuntut terdakwa Yanuar Rezananda dan Rian Pratama selama 1 tahun dan 6 bulan. "Terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1), ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," terang penuntut umum dalam nota requisatornya. (Sormin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama