Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan tangkap 3 pelaku pencurian PT. Pertamina

 
Langkat, wartamerdeka.info, - Tiga orang pelaku Pencurian dengan Pemberatan besi pipa jalur minyak PT. Pertamina EP Pangkalan Susu diamankan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan, Kamis (25/01/2024). 

Peristiwa pencurian besi pipa PT. Pertamina EP Pangkalan Susu terjadi pada Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 05.30 wib dilokasi jalur pipa di Lorong I Kelurahan Pangkalan Batu Kecamatan Berandan Barat Kabupaten Langkat.

Kapolsek Pangkalan Berandan AKP Irwanta Sembiring, SH., MH.,  melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma menjelaskan adanya mengamankan pelaku pencurian besi pipa PT. Pertamina EP Pangkalan Susu dan Barang Bukti Pipa jalur minyak sebanyak 10 batang dengan panjang sekitar 1 meter, ukuran 4 Inc dengan ketebalan besi 40 mm. 

Tiga orang pelaku berinisial AA, (38), RS, (38) dan L, (28) warga Kecamatan Berandan Barat diamankan saat sedang membawa hasil curian besi pipa akan dijual ditempat penampungan barang bekas.

Dari pelaku diamankan Barang Bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat nomor Polisi, satu unit sepeda motor Suzuki Spin warna merah jambu Nomor Polisi BK.38**-PAB, satu buah gergaji besi warna hijau kuning dan 10 batang besi pipa sepanjang satu meter ukuran 4 Inc ketebalan 40 mm.

Hasil pemeriksaan terhadap ketiga orang pelaku mengakui perbuatannya dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku disangkakan pasal 363 KUHP.(Chairil)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama