Jakarta, wartamerdeka.info, - Puluhan karyawan kontrak Perusahaan Umum Perum DAMRI yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI ) mempertanyakan iuran BPJS ketenaga kerjaan yang setiap bulannya selalu dipotong, namun tidak disetorkan ke Kantor BPJS oleh pihak Perusahaan Umum Perum DAMRI yang sampai saat ini persoalan tersebut belum juga mendapatkan jawaban yang pasti dari pihak Perusaahan Umum Perum DAMRI.
Bukan hanya itu, karyawan kontrak Perusaahan Umum Perum Damri, juga meminta kejelasan secara rinci terkait iuran BPJS ketenaga kerjaan yang selalu dipotong oleh Perusahaan Umum Perum DAMRI namun tidak disetorkan ke kantor BPJS ketenaga kerjaan.
"Jadi terkait iuran BPJS ketenaga kerjaan kami, selalu dipotong iuran BPJS oleh Perusahaan Umum Perum DAMRI bahkan sampai tertunggak selama 18 Bulan belum bisa dicairkan," ungkap Purwanto karyawan kontrak Perusahaan Umum Damri saat ditemui di Kantor Perusahaan Umum Perum DAMRI, Senin, (5/02/24).
Dia juga mengatakan, iuran BPJS ketenaga kerjaan perbulannya yang dipotong sekitar Rp 387.000 dan tertunggak selama 18 bulan tapi tidak di setorkan ke BPJS ketenaga kerjaan oleh Perusahaan Umum Perum DAMRI.
"Yang jelas kalau dari aplikasi JMO pun tertera tidak disetorkan ke kantor BPJS nya, sedangkan setiap bulannya itu dari karyawan kontrak Perusahaan Umum DAMRI selalu dipotong sebesar Rp 387.000", katanya.
Harapan agar iuran BPJS ketenaga kerjaannya bisa segera dicairkan, hanya tinggal harapan. Apalagi, bagi karyawan kontrak yang telah diputus kontrak oleh Perusahaan Umum Perum DAMRI.
"Ya belum bisa dicairkan bagi karyawan kontrak yang telah di putus kontrak oleh Perusahaan Umum Perum DAMRI," tandasnya.
Terpisah, Kasubdiv Perusahaan Umum Perum DAMRI Gede Laba ketika dimintai tanggapannya terkait persoalan ini, pihaknya belum bisa memberikan tanggapanya karena bukan tupoksinya.
Ya saya aja eks karyawan damri dibayar pesangonnya tidak sesuai hak saya
BalasHapus