Kejari Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Jasa Kontruksi Kantor Inspektorat Lampung Utara

 

Lampung Utara, wartamerdeka.info, - Dugaan kasus korupsi anggaran jasa  konsultasi konstruksi pada  Inspektorat Kabupaten Lampung Utara (Lampura) pada tahun anggaran 2021-2022, Ronny Hasudungan Purba selaku Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung (UBL) sekaligus pelaksana kegiatan di tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan provinsi Lampung dan menemukan kerugian negara hingga mencapai ratusan juta rupiah.

"Agenda hari ini Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Penyidik melakukan pemeriksaan yang sejatinya hari ini melakukan dua orang saksi yang pertama saudara M.E dan RHP. Dan, M.E adalah selaku Kepala Inspektur kabupaten Lampura, dia bertindak dalam kegiatan jasa konsultasi tahun 2021-2022  merangkap sebagai PPK dan KPA," kata Kasi Intel Kejari Lampura Guntoro, S.H., M.H, Selasa(30/04/24).

Menurutnya, Saksi RHP selaku pelaksana kegiatan dalam jasa konsultasi tahun 2021-2022,  yang mana pada kesempatan hari ini menurutnya yang hadir dalam pemeriksaan hanya saksi RHP. Sedangkan, saksi M.E yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. 

Berdasarkan pemeriksaan dari tim penyidik Kejaksaan Negeri Lampura telah didapati dua alat bukti mengarah dalam perbuatan pidana.

"Atas nama RHP yang tadinya statusnya sebagai saksi pihaknya naikan statusnya menjadi tersangka yaitu tindak pidana korupsi anggaran jasa konsultasi kontruksi pada Inspektorat Kabupaten Lampura tahun 2021-2022. Dan, berdasarkan penetapan tersangka nomor 1312/L.8/13/FD.1/4/2024 tanggal 30 April tahun 2024, kemudian atas kegiatan tersebut dalam pelaksanaannya terdapat anggaran yang tidak sesuai dengan riil dalam pelaksanaan yang di lapangan, yang mana pada tahun 2022 kegiatan kontrak termin kedua pelaksanaan kegiatan dilaksanakan pada kontrak termin kesatu pada tahun 2022," kata dia.

Dijelaskannya, pelaksanaan itu LPTS UBL hanya membuat laporannya saja, namun pembayaran tetap dilaksanakan oleh saksi M.E terhadap tersangka RHP.

Dia juga menyebutkan akibat rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan negara dirugikan sebesar Rp. 202.709.549,60 berdasarkan penghitungan dari laporan audit BPKP Perwakilan provinsi Lampung tanggal 22 Februari tahun 2024.

"Bahwa terhadap tersangka RHP oleh tim Penyidik disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1. Kesatu subsidernya pasal 3 junto pasal 18 nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi KUHAP," terangnya.

Tersangka RHP juga, Ungkap Guntoro berdasarkan pasal 21 KUHAP dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejari Lampura selama 20 hari terhitung tertanggal hari ini tanggal 30 April sampai dengan 19 Mei 2024. Berdasarkan Nomor surat perintah penahanan, adapun tersangka RHP dilakukan penahanan jenis tahanan Rutan dan dititipkan di rumah tahanan negara kelas II B Kotabumi.

Dijelaskannya juga, terkait ada tersangka lainnya atau tidaknya pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap Saksi-Saksi lain. Dan, tersangka RHP apakah ada pihak lain dalam rangka rangkaian kegiatan konsultasi tahun 2021-2022 yang ada di Inspektorat kabupaten Lampung Utara. 

"Untuk kerugian negara itu sendiri sebesar Rp. 202.709.549,60. Untuk pengembalian, kami penyidik tidak pernah menerima pengembalian dari pihak manapun," Kata dia.

Saat ditanya, ketika saksi M.E mangkir dalam panggilan yang ketiga, ia akan melaporkan terkait hal itu kepada Pimpinannya.
"Terhadap panggilan ketiga, tidak diindahkan maka kami akan konsultasi kepada Pimpinan. Dan, penyidik akan mengambil sikap tindakan apa terhadap saksi yang tidak hadir untuk tindakan hukuman apa yang diatur oleh undang-undang," kata dia.

Menurutnya, M.E akan dipanggil lagi masih sebagai saksi. Kalau dalam jabatan itu dalam kegiatan itu sendiri saksi yang tidak hadir itu adalah sebagai PA dan PPK. 

"Nanti kita panggil masih sebagai saksi, kalau dalam jabatan kegiatan tersebut yang bersangkutan selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut," terangnya.

Saat disinggung apakah pihaknya akan melakukan yang sama kepada M.E seperti yang dilakukan oleh Kejaksaan terhadap RHP. Guntoro mengungkapkan akan mendalami lebih jauh lagi terkait hal tersebut. 

"Nanti, kita akan dalami lagi kita lihat sebagaimana kesimpulan dari penyidik bagaimana mengumpulkan bukti-buktinya," Pungkasnya. (yoke)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama