Bupati Barru Sebut Ranperda Inisiatif DPRD Selaras RPJPD Berbasis Ekonomi Biru

Barru, wartamerdeka.info, - Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh menyampaikan pendapat atas 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Insiatif DPRD Kabupaten Barru pada Rapat Paripurna DPRD Barru, Jumat (6/6) lalu. 

Keempat Ranperda Inisiatif DPRD Barru itu adalah Ranperda  Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidayaan Ikan, Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dan Pengelolaan Sampah. 

Menanggapi Ranperda yang pertama tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan, Suardi mengurai Kabupaten Barru memiliki garis pantai sepanjang 78 km merupakan kabupaten yang potensial dalam pembangunan bidang perikanan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selama ini, nelayan kecil dan pembudidaya ikan telah memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan perikanan dan kelautan, pembangunan ekonomi masyarakat pesisir dan pedesaan, serta masyarakat disekitar nelayan kecil dan pembudidaya ikan di Kab.Barru.

Akan tetapi kata Bupati, ternyata masih banyak permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat nelayan kecil dan pembudidaya ikan, seperti keterbatasan modal, penangkapan ikan yang berlebihan oleh nelayan besar, kesediaan induk, kesulitan dalam perolehan bibit/benih dan pakan ikan, kesulitan dalam pemasaran, serta masalah-masalah yang sulit diprediksi seperti perubahan iklim, cuaca, dan gelombang tinggi.

Menurutnya, Ranperda Inisiatif DPRD ini selaras dan mendukung RPJPD yang berbasiskan Ekonomi Biru, hal ini kami tafsirkan sebagai bentuk dukungan nyata kebersamaan kita menuju Indonesia Emas 2045.

Mengenai Ranperda kedua tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, dikatakan Suardi, Barru dikenal oleh masyarakat merupakan Kota santri, dan Kabupaten Barru juga memiliki nama yang indah yaitu "Al Barru, Yang Maha Melimpahkan Kebaikan", dan telah banyak ulama yang lahir dari pondok pesantren yang ada di Barru.

Untuk menjamin penyelenggaraan Pondok Pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, secara berkelanjutan sangat diperlukan Ranperda Inisiatif DPRD untuk memenuhi harapan dan menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan Pondok Pesantren di Barru.

Selanjutnya Ranperda Inisiatif ketiga yaitu tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dijelaskan bahwa Kabupaten Barru saat ini memiliki banyak sektor usaha dan ekonomi unggulan termasuk pariwisata, sehingga dibutuhkan regulasi yang baik pada sektor perizinan usaha. 

Kemudahan dalam mengakses perizinan selain sebagai perlindungan terhadap dampak negatif usaha juga merupakan bagian dari inklusifitas pembangunan ekonomi yang memberi dampak pada meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memperluas akses dan kesempatan usaha.

Sedangkan Ranperda terakhir, tentang Pengelolaan Sampah, Suardi ungkap setiap harinya masyarakat Kabupaten Barru menghasilkan sampah, ada yang dikelola dengan baik dengan menampung di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) kemudian diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), dan ada pula sampah-sampah yang tertimbun di berbagai tempat seperti sungai, saluran air, bahkan tepi jalan. 

Menurutnya, dalam pengelolaannya, pada dasarnya telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Kebersihan, demikian pula pengakuan atas kebersihan Daerah menata dan mengelola kebersihan kota, dan hal ini kita peroleh bersama dengan hadirnya Piala Adipura yang tentu saja menjadi bukti pengakuan tingkat Nasional.

Namun, ucap Suardi, upaya untuk memperbarui regulasi dan menyesuaikannya dengan aturan terbaru oleh pihak Inisiator di DPRD Barru, semoga semakin menyempurnakan dan menghimpun semua penyelesaian secara holistik, terintegrasi dan berkesinambungan.

"Sekali lagi kami ingin menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya untuk kontribusi dan partisipasi aktif para unsur Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah inisiatif ini dan memerankan fungsinya sebagai Legislator", pungkas Suardi

Seusai menyampaikan pendapat kegiatan dilanjutkan dengan tanggapan dari Ketua Bapemperda DPRD Barru terhadap pendapat Bupati Barru atas Ranperda Inisiatif DPRD Kab.Barru, dan disepakati ranperda inisiatif ini dilanjutkan pada pembahasan berikutnya.(syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama