SMK / Vokasi Ekuivalen Dengan UMKM

 
             Oleh : Sjahrir Tamsi 

Berawal dari SMK Unit Produksi, Kemudian SMK Tefa, Menjadi SMK BLUD Ekuivalen dengan UMKM. Itulah SMK Bisa, Hebat dan Mandiri. 

I. SMK Unit Produksi
Unit Produksi merupakan salah satu bentuk badan usaha yang bersifat bisnis yang diharapkan dapat mendatangkan keuntungan ganda yakni finansial maupun non finansial, berupa peningkatan kompetensi bagi guru dan peserta didik serta hubungan antara sekolah dengan masyarakat, perusahaan, dan industri. Oleh karenanya, unit produksi perlu dikelola dengan serius dan profesional sebagaimana usaha bisnis yang berorientasi pada keuntungan bagi SMK dan terlebih lagi bagaimana unit produksi tersebut berguna untuk mengembangkan kompetensi wirausaha dari peserta didik itu sendiri.

Landasan Unit Produksi merupakan program sekolah dalam upaya menuju sekolah yang mandiri sekaligus memberikan sarana bagi guru dan peserta didik untuk mengembangkan kemampuan keterampilan yang dimiliki. Oleh karenanya unit produksi harus dilaksanakan pada sekolah menengah kejuruan yang telah memungkinkan melaksanakan Unit Produksi. Pedoman penyelenggaraan unit produksi yang tercantum dalam Pedoman Pelaksanaan Unit Produksi : 

1. Peraturan Pemerintah RI No 29 tahun 1990 bab IX pasal 29 ayat 2 “Untuk mempersiapkan peserta didik SMK menjadi tenaga kerja, maka pada SMK dapat didirikan unit produksi yang beroperasi secara profesional.” 

2. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 0873/P/1986 tanggal 20 Desember 1986 tentang pemanfaatan barang dan jasa hasil praktek karya disekolah dan perguruan tinggi di lingkungan departemen pendidikan dan kebudayaan. 

3. Keputusan Dirjen Dikdasmen no 294c/Kep/RI/1986 tanggal 30 Desember 1986 tentang petunjuk pelaksanaan pemanfaatan hasil praktek peserta didik. 

4 Keputusan bersama Mentri Pendidikan dan Kebudayaan bersama Menteri Koperasi No. 5151/MK/PTS/III/841/ tanggal 22 Maret 1984 tentang pola dasar pembinaan koperasi. 

5. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 0490/U/1992 tanggal 30 Desember 1992 bab XIII pasal 29 “Setiap SMK mengusahakan penyelenggaraan unit produksi”. 

6. Kegiatan unit produksi di SMK berpedoman pada kurikulum dan tidak dibenarkan mengurangi sasaran pencapaian kurikulum. 

7. Lampiran 1 keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No. 080/U/1993 tentang pemanfaatan unit produksi yang beroperasi secara profesional sebagai wahana keahlian kejuruan.

II. SMK / Vokasi Ekuivalen Dengan UMKM.
Model pembelajaran berbasis industri berarti bahwa setiap produk praktik yang dihasilkan adalah sesuatu yang berguna dan bernilai ekonomi atau daya jual dan diterima oleh pasar. Sinergi antara SMK dengan industri merupakan elemen kunci sukses utama dalam teaching factory, dimana Teaching factory akan menjadi sarana penghubung untuk kerjasama antara sekolah dan industri.
Tujuan Teaching Factory di SMK
Meningkatkan kesiapan kerja, menyelaraskan kompetensi dan membangun berkarakter kerja lulusan SMK sesuai tuntutan dunia Usaha dan Industri (DUDI) melalui proses pembelajaran berbasis produk/jasa (rekayasa Perangkat Pembelajaran) yang diselenggarakan di lingkungan, suasana, tata kelola dan aturan standar DUDI atau tempat kerja/usaha sebenarnya.
Prinsip Teaching Factory di SM
Perangkat pembelajaran dirancang berbasis produk/jasa sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada umumnya.
Peserta Didik terlibat sepenuhnya 
secara langsung dalam proses pembelajaran berbasis produksi, sehingga kompetensi siswa terbangun melalui pengalaman pribadi dalam membuat, mengerjakan dan atau menyelesaikan produk/jasa berdasarkan standar, aturan dan norma norma kerja di DUDI.
Sesuai dengan tingkatannya, perangkat pembelajaran dirancang dengan berorientasi pada pembuatan produk/jasa sesuai faktor psikologi peserta didiknya (CBT – PBT) sehingga mampu meningkatkan kompetensi, meningkatkan kesiapan kerja dan membangung karakter kerja serta peserta didik sesuai kebutuhan DUDI.
Teaching Factory atau disebut dalam PP 41 tahun 2015. Pabrik dalam sekolah (teaching factory) adalah sarana produksi yang dioperasikan berdasarkan prosedur dan standar bekerja yang sesungguhnya untuk menghasilkan produk sesuai dengan kondisi nyata Industri dan tidak berorientasi mencari keuntungan

III. SMK BLUD

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai 

pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.

BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan 

bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan Praktek Bisnis Yang Sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. BLUD merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dari pemerintah daerah. Sekaligus BLUD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 48 disebutkan bahwa “Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik”. Berkaitan dengan hal tersebut, peran kepala sekolah sangat penting. SMK tidak hanya dipandang sebagai sebuah lembaga pendidikan saja, namun juga SMK harus dapat dipandang sebagai sebuah korporat yang memerlukan manajemen secara menyeluruh yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, pengajaran, keuangan, kekayaan, SDM, strategi, pemasaran, pengembangan, dan sebagainya.

Adapun Tujuan BLUD secara umum adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Jika sudah berbentuk BLUD, diharapkan SMK tidak perlu lagi meminta modal kepada negara dan melaporkan pendapatannya ke kas negara. Jadi, cukup dikelola oleh masing-masing SMK di bawah pengawasan Komite dan Sekolah itu sendiri. Pembentukan BLUD ini dipandang penting bagi SMK yang telah mampu mengembangkan teaching factory, juga untuk SMK yang sudah menerima bantuan revitalisasi dari Pemerintah Pusat. Hasil dari BLUD itulah yang nantinya dapat digunakan untuk pemeliharaan dan pengembangan SMK. 

Melalui BLUD, SMK yang memiliki produk-produk unggulan dapat mengelola proses produksi di teaching factory secara lebih fleksibel tanpa melanggar peraturan. Siswa dilatih untuk memproses produksi selayaknya industri, sehingga produk yang dihasilkan tidak lagi menjadi produk hasil praktik saja, tetapi juga menjadi produk yang dapat dipasarkan secara umum karena memenuhi standar industri. 

Mendikbudristek RI menuturkan bahwa kerjasama SMK dengan dunia industri tidak hanya praktik saja, namun juga dapat mengajak industri agar mau menyusun kurikulum bersama dan memberikan rekognisi melalui sertifikasi kompetensi kepada para lulusan. 

Mendikbudristek RI menekankan kerjasama tersebut dilakukan dengan industri yang telah memiliki reputasi, sehingga sertifikat yang diberikan dapat diakui dan pegawai industri dapat turut serta mengajar. Karena pada dasarnya fokus pemerintah tahun ini adalah pembangunan sumber daya manusia (SDM), maka SMK menjadi harapan pemerintah dalam menyiapkan tenaga kerja yang terampil dan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.

SMK merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat yang tujuan utamanya adalah menghasilkan lulusan siap kerja pada bidang tertentu. 

Dalam rangka mencapai tujuan tersebut maka diperlukan pola tata kelola yang baik supaya pengelolaan SMK menjadi lebih efisien, mandiri, dan produktif. Upaya peningkatan mutu tata kelola SMK dapat dilakukan dengan penerapan pola tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pola tata kelola BLUD SMK dapat memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan berdasarkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Keunggulan SMK BLUD
Keunggulan utama dalam penerapan pola tata kelola keuangan BLUD pada SMK  yakni mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 menegaskan bahwa fleksibilitas keuangan berupa keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan. Hal ini berarti bahwa penerapan BLUD pada SMK memiliki dua hal pokok yaitu:

1. Tidak dituntut untuk mencari keuntungan.

Penerapan tata kelola BLUD pada SMK semata-mata untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa; 

2. Menjalankan praktek bisnis yang sehat.

SMK BLUD dituntut untuk menjalankan praktek bisnis yang sehat dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Praktek bisnis yang sehat yaitu penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing. 

SMK termasuk ke dalam bentuk SKPD yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berpotensi untuk mendapatkan imbalan secara signifikan terkait dengan pelayanan yang diberikan maupun dari APBD. SMK yang memperoleh pendapatan dari layanan yang telah diberikan kepada publik, secara signifikan dapat diberikan keleluasaan dalam mengelola sumber daya untuk meningkatkan pelayanan yang diberikan. Beberapa keunggulan yang diperoleh SMK BLUD, antara lain : 1) Pendapatan, dapat digunakan langsung; 2) Belanja, flexible budget dengan ambang batas; 3) Pengelolaan kas, pemanfaatan idle cash, hasil untuk BLUD; 4) Pengelolaan piutang dapat memberikan piutang usaha,

penghapusan piutang sampai batas tertentu; 5) Utang, dapat melakukan utang sesuai aturan yang berlaku; 6) Investasi jangka pendek; 7) Pengelolaan barang dan jasa memiliki pengecualian tertentu; 8) Remunerasi, sesuai tingkat tanggung jawab dan profesionalisme; 9) Surplus atau defisit, surplus dapat digunakan untuk tahun berikutnya; 10) Pegawai berasal dan PNS dan Profesional Non-PNS; dan 11) Organisasi dan nomenklatur fleksibel sesuai peraturan yang berlaku. 

IV. SMK Ekuivalen UMKM.
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), atau juga disebut sebagai Usaha Kecil dan Menengah (UKM) adalah jenis perusahaan di Indonesia yang dimiliki perorangan maupun badan usaha Ekuivalen dengan SMK BLUD sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomir 20 tahun 2008. UMKM dapat berarti bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Penggolongan UMKM didasarkan batasan omzet pendapatan per tahun, jumlah kekayaan aset, serta jumlah pegawai. 
Sedangkan yang tidak masuk kategori UMKM atau masuk dalam hitungan usaha besar, yaitu usaha ekonomi produktif yang dijalankan oleh badan usaha dengan total kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah.

Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini. Usaha yang dikategorikan sebagai usaha kecil apabila kekayaan bersih lebih dari Rp. 50 juta sampai dengan Rp. 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sebuah usaha disebut usaha kecil apabila memiliki hasil penjualan lebih dari Rp. 300 juta sampai paling banyak Rp. 2,5 miliar.

Sementara usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. 

Usaha yang dikategorikan sebagai usaha menengah apabila kekayaan bersih lebih dari Rp. 500 juta sampai paling banyak Rp. 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sebuah usaha disebut usaha menengah apabila memiliki hasil penjualan lebih dari Rp. 2,5 miliar sampai paling banyak Rp. 50 miliar.

Editor : W. Masykar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama