Euforia tentang program guru penggerak menarik perhatian bagi guru. Pendidikan Guru Penggerak (PGP) adalah program yang diinisiasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk membentuk guru sebagai pemimpin pembelajaran yang mampu menggerakkan ekosistem pendidikan di sekolah dan sekitarnya.
Pendidikan Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan Pendampingan selama 6 bulan bagi calon Guru Penggerak.
Program ini bertujuan untuk mengembangkan kapasitas guru agar mereka tidak hanya menjadi pengajar, tetapi juga inspirator dan pemimpin yang mampu mempengaruhi serta membawa perubahan positif dalam pendidikan. Namun, seiring dengan perkembangan dan tantangan pendidikan yang semakin kompleks, ada kebutuhan untuk meninjau kembali program ini agar tetap relevan dan efektif.
1. Adaptasi Terhadap Perubahan Kurikulum
Pendidikan nasional terus mengalami perubahan, termasuk implementasi Kurikulum Merdeka. Guru Penggerak diharapkan dapat menjadi pelopor dalam mengimplementasikan kurikulum ini. Namun, jika pelatihan dan pembinaan dalam PGP tidak disesuaikan dengan tuntutan kurikulum baru, maka peran Guru Penggerak tidak akan maksimal. Oleh karena itu, peninjauan kembali terhadap modul pelatihan dan konten yang diajarkan dalam PGP sangat penting untuk memastikan kesesuaian dengan kurikulum terkini;
2. Kesiapan dan Kompetensi Guru
Tidak semua guru yang mengikuti PGP memiliki latar belakang dan kesiapan yang sama. Peninjauan kembali perlu dilakukan untuk menilai apakah materi pelatihan dan pendekatan yang digunakan sudah sesuai dengan berbagai tingkat kesiapan dan kompetensi guru. Ini mencakup penyesuaian metodologi pelatihan, dukungan pasca pelatihan, dan monitoring berkelanjutan agar dapat mengakomodasi kebutuhan individu guru;
3. Evaluasi Dampak Program
Evaluasi menyeluruh terhadap dampak PGP pada kinerja guru dan hasil belajar Peserta Didik sangat diperlukan. Apakah program ini benar-benar berhasil meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas? Apakah terjadi perubahan yang signifikan dalam praktik mengajar guru? Tanpa evaluasi yang tepat, sulit untuk mengukur efektivitas program dan menentukan area yang memerlukan perbaikan;
4. Pengembangan Berkelanjutan
Dunia pendidikan adalah sektor yang terus berkembang, dan guru harus mampu mengikuti perkembangan ini. Program PGP perlu diintegrasikan dengan pelatihan lanjutan dan pengembangan profesional berkelanjutan. Peninjauan kembali harus memastikan bahwa program ini tidak hanya bersifat satu kalidan/atau seremonial saja, akan tetapi juga menjadi bagian dari perjalanan profesional guru yang berkesinambungan;
5. Kontekstualisasi Lokal
Indonesia adalah negara yang sangat beragam, dengan kondisi sosial, budaya, dan geografis yang berbeda-beda di setiap daerah. Program PGP harus mampu mengakomodasi konteks lokal dari setiap daerah agar lebih efektif. Peninjauan kembali perlu memperhatikan bagaimana program ini dapat lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan lokal, tanpa mengabaikan standar nasional yang berlaku;
6. Uji Kompetensi oleh Lembaga Independen
Sejatinya, para Guru Penggerak harus melanjutkan proses Uji Kompetensi melalui Lembaga Independen yang memiliki otoritas sesuai peraturan yang berlaku. Salah satu lembaga tersebut adalah Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (LSP-P3) Sektor Manajemen Pendidikan yang telah mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018. Uji kompetensi ini penting untuk memastikan bahwa guru-guru yang telah mengikuti PGP benar-benar memiliki kompetensi yang diakui secara profesional dan sesuai dengan standar nasional.
Rekomendasi untuk Peninjauan Kembali :
1. Melibatkan Praktisi dan Akademisi
Dalam peninjauan kembali, penting untuk melibatkan praktisi pendidikan, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya untuk mendapatkan perspektif yang komprehensif. Kolaborasi ini akan membantu dalam merumuskan strategi pengembangan yang lebih holistik dan berbasis bukti;
2. Peningkatan Kualitas Modul dan Materi Pelatihan
Revisi terhadap modul dan materi pelatihan yang digunakan dalam PGP perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan kurikulum dan perkembangan teknologi pendidikan dan realitas di lapangan (sekolah). Konten pelatihan harus relevan, up-to-date, dan dapat diterapkan secara praktis oleh guru dalam berbagai konteks;
3. Penguatan Sistem Evaluasi dan Monitoring
Mengembangkan sistem evaluasi dan monitoring yang lebih kuat untuk memantau kemajuan guru penggerak setelah menyelesaikan program. Ini termasuk penilaian terhadap penerapan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh selama pelatihan dalam konteks nyata di sekolah;
4. Pengembangan Profesional Berkelanjutan
Mengintegrasikan program PGP dengan rencana pengembangan profesional berkelanjutan, termasuk pelatihan lanjutan, workshop, dan mentoring. Hal ini penting untuk memastikan bahwa guru tetap berkembang dan mampu beradaptasi dengan perubahan di sektor pendidikan;
5. Penyesuaian Program Berdasarkan Konteks Lokal
Program PGP perlu dirancang dengan fleksibilitas yang memungkinkan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal. Ini akan membantu program ini menjadi lebih relevan dan efektif di berbagai daerah di Indonesia.
Kembali Secara Intensif Memahami Pusat Literasi Antara lain : Pendidikan Guru Penggerak adalah inisiatif penting dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Namun, agar program ini tetap relevan dan efektif, peninjauan kembali secara berkala sangat diperlukan. Dengan melakukan penyesuaian yang tepat, PGP dapat terus menjadi motor penggerak yang kuat dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang dinamis dan adaptif, sesuai dengan tantangan zaman. Lebih jauh lagi, uji kompetensi melalui lembaga independen seperti LSP-P3 yang telah terlisensi oleh BNSP RI akan memastikan bahwa Guru Penggerak memiliki kompetensi yang terstandar dan diakui secara profesional.
Program yang dibuat oleh Kemendikbudristek RI seharusnya berpihak kepada semua guru, dan bukan hanya guru pilihan saja dan juga belum menyentuh ke semua guru yang mempunyai tujuan mulia untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Semoga setelah ada Mendikbudristek yang baru, dan tentu saja Presiden dan Wakil Presiden baru, ada kebijakan Kemdikbudristek RI yang berpihak dan berpijak kepada Semua Guru. Sehingga kemudian tidak ada lagi program yang diskriminasi, karena semua guru ikut merasakan programnya. Prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia harus ada dalam program Kemendikbudristek RI yang baru dengan penuh harapan para Guru Indonesia tetap maju dan Bangkit menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045.
Catatan Penting :
Informasi kali ini yang sangat hangat yaitu "Segera bubarkan Program Guru Penggerak." Program yang belum Menyentuh seluruh Hati Para Guru, hanya menyentuh mereka yang mengikutinya saja. Info ini tayang di Chanel YouTube (Tanya Pak Doni saja) 11 Februari 2024.
Beberapa Tanggapan yang sama perihal informasi tersebut di atas antara lain sebagai berikut :
Hingga saat ini terdapat perdebatan pro dan kontra terkait Program Pendidikan Guru Penggerak. Beberapa mendukung, sementara yang lain menolak.
# Bahkan ada yang lulus dari Program Guru Penggerak angkatan 7, awalnya mendukung namun mengubah pendiriannya untuk menolak Program tersebut;
# Setuju kalau dibubarkan, banyak guru penggerak asal-asalan saja (Mujibu Rahman, Kepala SMK);
# Setujuuuuuu. Sisi lain dari Program Guru Penggerak : Terjadi gap antara Guru Penggerak dengan Guru non Penggerak; Terlalu menyita waktu; Guru non Penggerak tersisih; Menghalangi Guru status non Penggerak berkarir sebagai Kepala Sekolah maupun menjadi Pengawas Sekolah; Guru non Penggerak masa bodoh; dan lain sebagainya (Dr. Drs. Mustapa T.,M.M. Kepala SMA, Pangkat/Golongan ruang : Pembina Utama IV/e);
# Ia, menghambat saja calon Kepsek (Irham Yakub, salah seorang Kepala Bidang pada Dinas Pendidikan).
Referensi :
1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 10 Tahun 2018. Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia (BNSP RI);
2. Permendikbudristek RI Nomor 26 Tahun 2021 Tentang : Pendidikan Guru Penggerak. Jakarta. 2021;
3. Suryadi D : Transformasi Pendidikan di Era Digital : Tantangan dan Peluang untuk Guru. Bandung : Pustaka Media. 2023;
4. Yusuf, M. : “Evaluasi Program Pendidikan Guru Penggerak : Perspektif Guru dan Praktisi Pendidikan.” Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan. 2023,
5. Ismail, R. : “Kontekstualisasi Program Pendidikan Guru Penggerak di Indonesia : Studi Kasus di Wilayah Pedesaan.” Jurnal Pendidikan. 2022;
6. Susanto, E. : Kurikulum Merdeka dan Peran Guru Penggerak dalam Implementasinya. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama. 2024;
7. YM. Sjahrir Tamsi : Peran Penting Kepala Sekolah sebagai Manajer. Wartamerdeka.Info. Mamuju. 2023;
8. YM. Sjahrir Tamsi : Kepala Sekolah : Kreatif, Inovatif, dan Penuh Empati. Wartamerdeka.Info. Mamuju. 2024;
9. YM. Sjahrir Tamsi : Kepala Sekolah : Kompeten dan Profesional. Wartamerdeka.Info. Mamuju. 2024;
10. YM. Sjahrir Tamsi : Memaknai Profesi Guru : Pahlawan Tanpa Tanda Jasa. Wartamerdeka.Info. Mamuju. 2024;
11. YM. Sjahrir Tamsi : Urgensi Memahami Perbedaan Sertifikat CGP dengan Sertifikat Kompetensi Profesi. Wartamerdeka.Info. Mamuju. 2024;
12. YM. Sjahrir Tamsi : Peran Guru dalam Mengisi Kemerdekaan Republik Indonesia. Wartamerdeka.Info. Mamuju. 2024.
Editor : W. Masykar