Ahli Meringankan Berpendapat, Yudha Arfandi Sebaiknya Didakwa Pasal Kelalaian

Sidang kasus dugaan pembunuhan Dante di PN Jakarta Timur

Jakarta, wartamerdeka.info, - Ahli hukum pidana meringankan Djisman Samosir berpendapat terdakwa Yudha Arfandi sebaiknya didakwa pasal 359 KUHP tentang Kelalaian.

"Pendapat saya, secara jujur pasal 359 karena kurang hati-hati, karena kelalaian mengakibatkan matinya orang lain," kata Djisman di luar persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, kemarin.

Adapun peristiwa kematian korban Dante, diketahui Yudha Arfandi didakwa dengan dakwaan Primer Pasal 340 KUHP, Subsidair Pasal 338 KUHP, atau Kedua dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun dia menilai menggunakan pasal yang didakwakan kepada terdakwa harus hati-hati dan harus sesuai dengan unsur yang dalam pasal itu.

"Saya harus jujur mengatakan, saya tidak mengatakan terdakwa ini salah atau tidak bersalah, tapi saya hanya mau menyoroti pasal yang didakwakan," terang ahli hukum pidana dari Universitas Parahyangan (Unpar), Bandung itu.

Menurutnya, Pasal 338 itu merupakan pembunuhan dengan biasa tanpa pemberatan. Dimana pembunuhan tersebut mengakibatkan matinya nyawa orang lain dengan sengaja.

"Apa itu sengaja? Dia mengetahui akibatnya apa dan menghendaki perbuatannya itu. Persoalannya harus dibuktikan itu. Sengaja ga dia membunuh? Dengan cara apa? Siapa yang melihat?," terangnya.

Kemudian, Djisman berpendapat soal Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Dijelaskannya di situ harus ada tenggang waktu yang dihubungkan dengan ketenangan jiwa. "Dia harus merencanakan dengan cara seperti apa? Maka itu harus dikaji dalam persidangan," ujarnya.

Kendati ia menyebut tidak mau masuk ke kasus itu, tapi dia hanya membicarakan unsur pasalnya saja. "Sepanjang itu tidak dipenuhi tidak boleh menerapkan pasal 338 dan 340," katanya.

Terkait dakwaan perlindungan anak terhadap terdakwa, menurutnya hal itu sah- sah saja. Tapi lihat dulu rumusannya yaitu menyuruh melakukan, siapa yang disuruh, siapa yang menyuruh.

"Tidak memenuhi. Sebab, menyuruh melakukan siapa yang disuruh? Bahkan yang menyuruh itu yang bertanggung jawab, yang disuruh tidak bertanggungjawab. Kalau si terdakwa yang disuruh, berarti dia tidak bertanggungjawab. Yang menyuruh siapa," kata ahli.

Maka menurutnya, pasal yang yang didakwakan kepada terdakwa Yudha tidak bisa dipakai. "Tidak bisa dipakai," ujarnya. (Sr)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama