(Tomakaka Adaq Jambu Cappa Bate Dara' Arajang Binuang)
PYM. Andi Aprasing La Mattulada, SH., MH., Ph.D., adalah sosok inspiratif yang memegang gelar Arung (Raja) Binuang Mandar XVIII. Penobatannya sebagai Raja sah secara yuridis dan de facto mencerminkan upaya serius dalam melestarikan nilai-nilai budaya dan adat Kerajaan Binuang Mandar agar tetap eksis di masa depan. Beliau dinobatkan oleh para Yang Mulia Dewan Adat Tallubate pada Minggu, 8 Mei 2022 lalu, di Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Acara penobatan ini dihadiri oleh perwakilan 14 kerajaan yang tergabung dalam Pitu Ba'bana Binanga dan Pitu Ulunna Salu, serta sejumlah raja dari Sulawesi Selatan dan pejabat pemerintah daerah. Penobatan ini menegaskan keberadaan dan legitimasi Kerajaan Binuang Mandar sebagai bagian integral dari sejarah dan budaya lokal.
Di bawah kepemimpinan PYM. Andi Aprasing, Kerajaan Binuang Mandar telah mengambil langkah-langkah strategis untuk memperkuat eksistensinya. Kerajaan ini memiliki istana atau kantor (sementara) yang dilengkapi dengan akta pendirian dari notaris. Pengakuan resmi dari pemerintah juga telah diperoleh melalui Surat Keterangan Keberadaan (SKK) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa, Camat, Bupati, Gubernur, hingga Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Kediaman Arung Binuang Mandar XVIII di Kecamatan Binuang menyimpan berbagai artefak bersejarah yang memperkaya khazanah budaya Mandar. Artefak-artefak ini termasuk Tongkat Puang Dato, empat Gong Besar, Perisai Kayu Tua, Perisai Kuningan, Trisula, dan Tombak yang berasal dari abad ke-10 hingga ke-12 Masehi. Artefak ini ditempatkan di Gazebo Besar yang dikelilingi kelambu merah, yang menjadi simbol kekayaan budaya dan sejarah Mandar.
Sebagai seorang pemimpin, PYM. Andi Aprasing dikenal sebagai figur yang cerdas dan inspiratif. Latar belakang akademisnya yang meliputi gelar Sarjana Hukum (SH), Magister Hukum (MH), dan Ph.D. menunjukkan integritas dan komitmennya dalam memadukan tradisi dengan modernitas. Dalam kepemimpinannya, Beliau berupaya menjaga keseimbangan antara pelestarian adat istiadat dan adaptasi terhadap perkembangan zaman.
Selain itu, PYM. Andi Aprasing telah membangun hubungan erat dengan Masyarakat adat dan Pemerintah terlebih kepada Pemerintah Daerah, menciptakan sinergi untuk menjaga warisan budaya Mandar. Langkah ini menjadi contoh bagi kerajaan adat lain di Indonesia dalam melestarikan tradisi sambil tetap relevan di era modern.
Kerajaan Binuang merupakan salah satu dari sekian banyak kerajaan yang tergabung dalam Pitu Ba'bana Binanga dan Pitu Ulunna Salu, yang memiliki peran penting dalam sejarah peradaban masyarakat Sulawesi Barat. Dengan menjaga eksistensi Kerajaan Binuang, PYM. Andi Aprasing berkontribusi pada pelestarian identitas budaya lokal yang menjadi warisan bangsa.
Upaya pelestarian ini juga menjadi bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai leluhur yang telah diwariskan selama berabad-abad. Pengakuan dari pemerintah dan masyarakat memperkuat posisi Kerajaan Binuang Mandar sebagai pilar budaya orang Mandar yang tak tergantikan.
Pemimpin seperti PYM. Andi Aprasing adalah inspirasi bagi generasi muda untuk terus menjaga, menghormati nilai-nilai budaya dan kearifan lokal untuk senantiasa di lestarikan sebagai bagian dari identitas bangsa Indonesia tercinta ini.
1. "Penobatan Arung Binuang Mandar XVIII : Menghidupkan Kembali Tradisi Leluhur," Polewali Mandar News, 9 Mei 2022;
2. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. (1985). Sejarah dan Kebudayaan Mandar. Jakarta : Balai Pustaka;
3. Kementerian Hukum dan HAM RI. "Pengakuan Yuridis Kerajaan Adat di Indonesia," Dirjen AHU RI, 2022;
4. Rahman, A. (2010). Kerajaan-Kerajaan di Sulawesi Barat : Pitu Ulunna Salu dan Pitu Ba'bana Binanga. Makassar : Pustaka Mandar;
5. Suryani, E. (2022). "Artefak Bersejarah Kerajaan Binuang Mandar : Warisan Budaya yang Tak Ternilai," Jurnal Budaya Lokal;
6. YM. Sjahrir Tamsi : PYM. Andi Aprasing Lamattulada, SH.,MH., Ph.D. Eksis Sebagai Arajang Binuang XVIII. Wartamerdeka.Info. Mamuju. 2024.
Editor : W. Masykar