Hal ini terungkap dalam rapat kerja antara Komisi II DPRD dengan Pemerintah Daerah yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung DPRD Barru, Selasa (4/2/2025).
Plh. Sekda Barru Andi Syarifuddin saat menghadiri rapat kerja bersama DPRD dan unsur Forkopimda mengatakan, Pemkab Barru tidak bisa melarang keberadaan gerai Indomaret di Barru. Apalagi pihak Indomaret sudah melakukan perizinan dengan melalui sistem perizinan OSS (Online Single Submission).
"Pemkab Barru tidak bisa melarang keberadaan gerai Indomaret di Barru karena pihak Indomaret sudah melakukan perizinan dengan melalui sistem perizinan OSS (Online Single Submission)", ujar Plh. Sekda Andi Syarifuddin.
Menurut Syarifuddin, OSS adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. OSS dikelola oleh Lembaga OSS, yaitu Kementerian Investasi/BKPM.
"Jadi awalnya, waktu itu pak Andi Idris Syukur jadi Bupati berpasangan Pak Suardi Saleh memang tidak memberi izin, tapi setelah adanya perisinan dengan sistem OSS kita tidak bisa larang", tegasnya.
Sementara itu, Asosiasi Pedagang pasar meminta kepada pemerintah untuk memberikan ruang kepada UMKM.
"Saya kira ada hati nurani pak, berapa banyak karyawan di pasar harus menganggur apakah pihak Indomaret bersedia menampung semuanya", kata Ketua Asosiasi Pedagang pasar Umar Mustari.
Ketua DPRD Barru Syamsuddin Muhiddin mengaku, pihak DPRD hanya sebatas memfasilitasi saja pertemuan dengan menghadirkan pihak terkait. (syam)