Mendagri: Percepat Realisasi Pendapatan dan Belanja APBD


Barru (wartamerdeka. info) - Para kepala daerah agar berpedoman pada UU No. 23 Tahun 2014 mengenai kewajiban, larangan dan sanksi untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, melalui daring yang diikuti selurih Kepala Daerah se Indonesia, Kamis (08/05/2025).

Dalam rakor ini, beberapa hal yang menjadi perhatian adalah peran pemerintah daerah terhadap program strategi nasional Makan Bergizi Gratis (MBG), kemudian angka pertumbuhan ekonomi, serta evaluasi realisasi pendapatan dan belanja APBD tahun 2025.

Ia menyebutkan sekitar 50% faktor konsumsi rumah tangga sangat berpengaruh besar dalam pertumbuhan ekonomi disamping faktor lainnya yang berhubungan dengan daya beli dan uang yang beredar di masyarakat.

Terkait realisasi pendapatan dan belanja APBD Provinsi, Kabupaten dan Kota se Indonesia, Ia menyebutkan bahwa rakor ini merupakan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk melihat sejauh mana kinerja yang telah dilaksanakan.

Ia juga menegaskan agar pemerintah daerah yang realisasi pendapatan dan belanja APBDnya dianggap belum maksimal untuk lebih konsen bekerja karena hal ini menunjukkan prestasi dan kinerja.

Sementara itu, Plt. Asisten Administrai Umum dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Kabupaten Barru Dr.H.Muh. Syukri,S.KM.,M.Kes  yang mengikuti rakor ini menuturkan, bahwa Menteri Tito berharap kepada seluruh Pemerintah daerah untuk segera melakukan percepatan realisasi pendapatan dan belanja APBD.

Menurutnya, hal ini sangat berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan mencegah inflasi termasuk mendorong daya beli masyarakat.

Ia menambahkan bahwa saat ini realisai pendapatan Kab. Barru dianggap cukup baik dimana Realisasi Pendapatan tahun 2025 saat ini  untuk PAD sebesar 13,78 % dan pendapatan transfer 30,57%.

Sementara untuk realisasi belanja diantaranya Belanja Daerah 18,40%, Belanja Operasional 19,07 %, Belanja Modal 5,22 %, Belanja Tidak Terduga 18,29 % dan Belanja transfer 24,74 %.

Turut hadir mendampingi Plt. Kepala Bapenda Kab. Barru, Sekretaris Inspektorat Kab.Barru, Sekretaris dan Kabid Anggaran BKAD Kab.Barru. (syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama