Cilacap (wartamerdeka.info) - Era teknologi semakin berkembang yang akhirnya berimbas pada ketatnya persaingan usaha dan menuntut agar pelaku usaha melakukan inovasi tidak terkecuali Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sekalipun.
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengeluarkan program yang memfasilitasi para pelaku UMK dengan Sertifikat Halal Gratis atau SEHATI, yang bertujuan meningkatkan daya saing dan kompetitif dipasaran baik domestik maupun global.
Peluang tersebut dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa Karangpucung Kecamatan Karangpucung Kabupaten Cilacap yang notabene masyarakatnya banyak pelaku usaha UMK. Pada Jum'at 16 Mei, sebanyak 40 pelaku usaha Desa Karangpucung hadir untuk mengikuti pendampingan proses sertifikat halal yang disosialisasikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dari
Kemenag di GOR Desa Karangpucung.
Sekertaris Desa Karangpucung Dirwo ketika hadiri mewakili PJ Kepala Desa dalam kegiatan tersebut, dalam sambutannya mengatakan agar masyarakat usaha dapat memanfaatkan program ini dengan baik, karena program ini tidak berbayar. "Kami mendorong dan berharap pada pelaku usaha di Desa Karangpucung ini memanfaatkan kesempatan ini, karena ini baik bagi pengembangan usaha. Dan program ini gratis karena sudah dibiayai APBN," ujarnya, Jum'at (16/5/2025).
Selain itu Sertifikat Halal ini menurut Dirwo ketika ditemui usai kegiatan, akan berdampak meningkatkan perekonomian masyarakat pelaku usaha di Desa Karangpucung. Agar memiliki daya saing dan memperluas jaringan distribusi produk. "Dan juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memberikan jaminan kepastian produk UMK," jelasnya.
Tidak hanya Sertifikat Halal secara gratis, dijelaskan oleh Mas Dinar Nur Rahmawan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) setelah kegiatan, pelaku UMK dalam kesempatan ini tidak hanya mendapatkan Sertifikat Halal gratis saja.
"Pada program Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI dari BPJPH Kemenag ini juga memberikan ijin usaha NIB atau Nomor Induk Berusaha yang dulunya disebut SIUP secara gratis juga kepada para pelaku UMK,"Jelas Dinar.
Untuk proses selesainya sertifikat gratis ini waktunya relatif singkat. Setelah pelaku usaha mendaftar dengan memberikan foto copy KTP dan KK, setelah dua bulan kemudian akan mendapatkan sertifikat. "Nanti sertifikat kami antar ke Desa Karangpucung langsung," terang Dinar.
Sementara itu, proses keluarnya NIB untuk para UMK lebih cepat dari sertifikat, "Dua minggu sudah jadi," ujarnya.
Bagi pelaku UMK di Kecamatan Karangpucung dan sekitarnya diharapkan untuk memanfaatkan program ini dan mendaftarkan usahanya agar mendapatkan NIB dan Sertifikat Halal secara gratis program Kemenag RI.
"Tim kami sampai pertengahan bulan depan kemungkinan masih di sekitaran Cilacap bagian barat. Dan tanggal 21 besok kami ke Desa Karangpucung lagi. Silahkan bagi yang mau mendaftar untuk menghubungi pihak Pemdes," jelas Dinar.
Pada tahun depan di 2026, lanjutnya, bagi siapa saja pelaku UMK yang belum mempunyai NIB dan Sertifikat Halal akan mendapatkan sanksi dari pemerintah,"Melalui Satgas Halal bekerjasama dengan Satpol PP pelaku usaha akan di data dan ditegur,"pungkasnya.(Agus Adi)