Sejarah baru kembali terukir di Provinsi Sulawesi Barat. Untuk kedua kalinya sejak Provinsi ke-33 ini resmi berdiri pada 22 September 2004, Tokoh Adat Arajang Binuang Mandar hadir dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Tingkat Provinsi.
Arajang (Raja) Binuang Mandar XVIII, Paduka Yang Mulia (PYM) H. Andi Aprasing Lamattulada, SH., MH., Ph.D., tampil elegan dalam balutan pakaian Adat Kerajaan yang penuh simbol Kebesaran dan Istimewa. Kehadiran beliau pada upacara yang digelar di Anjungan Pantai Manakarra, Mamuju, menjadi sorotan utama masyarakat dan undangan.
Raja/Arung Binuang Mandar XVIII tampil dengan penuh wibawa, mengenakan Passapu (Songkok Adat) dan membawa benda pusaka berupa Tongkat “Puang Dato". Pakaian Adat yang dikenakan turut dihiasi berbagai pin dan tanda-tanda kehormatan yang memiliki nilai sejarah mendalam.

Arajang Binuang, Wagub Sulbar, Tomakaka Adaq Jambu
Kehadiran Arajang (Raja) Binuang Mandar XVIII, tidak hanya memperkaya khidmat upacara, tetapi juga menegaskan pentingnya pelestarian simbol-simbol Budaya dan Adat yang menjadi bagian dari Jati Diri Bangsa.
“Dirgahayu HUT ke-80 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, khususnya Upacara Tingkat Provinsi Sulawesi Barat ini. Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Gubernur Sulbar, Dr. H. Suhardi Duka, dan Wakil Gubernur Mayjen (Purn) H. Salim S. Mengga, atas undangan dan penghargaan kepada Arajang Binuang Mandar,” ujar Raja Binuang Mandar XVIII.
Dalam kesempatan yang sama, hadir pula Arayang (Raja) Mara’dia Balanipa dan Mara’dika (Raja) Mamuju, yang menambah kemegahan upacara. Kehadiran para Tokoh Adat ini menunjukkan eratnya hubungan antara Adat, Pemerintah, dan Masyarakat dalam merayakan momentum kebangsaan.
Arajang (Raja) Binuang Mandar XVIII menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaan karena undangan ini menjadi yang kedua sejak Sulawesi Barat berdiri 21 tahun lalu. Beliau berharap ke depan, Pemerintah Daerah semakin memperhatikan eksistensi Arajang Binuang Mandar XVIII yang telah memiliki Istana/Kantor sementara, Akta Notaris, dan pengakuan resmi dari Pemerintah Desa/Kelurahan, Camat, Bupati, Gubernur hingga tingkat pusat melalui Surat Keterangan Keberadaan (SKK) Dirjen AHU Kemenkumham RI.
Arajang Binuang juga menyinggung pentingnya realisasi rencana atau Proposal Pembangunan "Rumah Adat Istana Arajang Binuang Mandar XVIII" yang telah diajukan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat pada Desember 2023 lalu.
“Kami berharap Pemerintah Daerah dapat segera merealisasikan pembangunan Rumah Adat Istana Arajang Binuang Mandar XVIII melalui mekanisme APBD sesuai aturan yang berlaku. Rumah Adat ini bukan hanya Simbol Kebesaran, tetapi juga Pusat Pelestarian Budaya Mandar dan menjadi Destinasi Budaya bagi Generasi mendatang,” imbuhnya.
Kehadiran Arajang (Raja) Binuang Mandar XVIII di upacara HUT RI ke-80 ini menjadi inspirasi bagi masyarakat, terutama Generasi Muda, untuk terus "Menghormati dan Melestarikan Warisan Adat sebagai bagian dari Identitas Nasional".
Dengan tampil elegan di hadapan Rakyat dan Pemerintah, Arajang (Raja) Binuang Mandar XVIII menegaskan bahwa Adat, Budaya, dan Kebangsaan dapat berjalan beriringan untuk mewujudkan : Indonesia yang Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, dan Maju serta Provinsi Sulawesi Barat yang Maju dan Sejahtera. (Syahrir Tamsi - Mamuju, 17 Agustus 2025)