Banyak kawan kawan anggota yang menanyakan rencana pengurangan jumlah Korpok di KUD Minatani Brondong - apakah rencana tersebut terus dijalankan atau hanya sebatas rencana. Rencana pengurangan karena disesuaikan dengan jumlah anggota. Sampai saat ini jumlah Korpok di KUD Minatani masih tetap sebanyak 116 orang. Rencana pengurangan tersebut pernah disampaikan salah seorang pengurus beberapa waktu lalu, pengurangan dianggap sebagai langkah ideal menyesuaikan jumlah anggota.
116 orang Korpok dinilai surplus sehingga langkah pengurangan menjadi urgen sesuai kuota seperti yang diamanatkan di AD/ART koperasi itu.
Bahkan, pada saat pemilihan Pengurus/Pengawas beberapa waktu lalu, ada Korpok yang tanpa anggota tapi memiliki hak pilih. Ini bisa terjadi karena surplus. Meski ini, ironi dan menjadi preseden buruk, tapi itulah faktanya.
Dalam Anggaran Dasar (AD) BAB III Pasal 22 huruf c angka 4 disebutkan bahwa setiap 4 atau 5 kelompok Anggota mempunyai 1 (satu) orang koordinator yang disebut Koordinator Kelompok.
Ini dipertegas dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) BAB VI "Hak Dan Kewajiban Anggota" Pasal 12 angka 2 berbunyi, "Masing masing Koordinator Kelompok membawahi sebanyak 4 (empat) sampai 5 (lima) ketua kelompok dan masing masing kelompok beranggotakan 20 (dua puluh) sampai 25 (dua puluh lima) Anggota.
Pada point 3, berbunyi," Koordinator Kelompok menyampaikan suara/aspirasi dari kelompoknya (Anggota) dalam Rapat Anggota dan menyampaikan hasil Rapat Anggota pada kelompok (Anggota) masing-masing.
Misalnya diambil angka yang terendah 4 Kelompok dan masing masing Kelompok membawahi 20 orang anggota - artinya 20 orang kali 4 = 80 orang anggota per satu Korpok. Jika mengambil angka tertinggi 25 orang kali 5 = 125 orang anggota per Korpok.
Jika angka (jumlah) terendah dikalikan dengan jumlah Korpok 80 orang dikalikan 116 orang = 9.280 orang anggota.
Kalau mengacu pada angka tertinggi setiap Korpok membawahi 125 orang maka 125 orang dikali 116 orang = 14.500 orang. Sementara jumlah anggota KUD Minatani saat ini diperkirakan hanya tinggal 8000 an atau 7000 sekian.
Sebenarnya langkah Pengurus melakukan pengurangan jumlah Korpok senyampang memperbaiki keberadaan Korpok sesuai AD/ART - misalnya melalui pemilihan dari anggotanya merupakan langkah tepat. Namun, kenapa tiba tiba rencana itu dibatalkan?
Sebenarnya langkah mengurangi jumlah Korpok adalah langkah radikal normatif berdasarkan AD/ART - lantas lagi lagi kenapa Pengurus seakan tidak berani melakukan itu? Padahal jika Pengurus dengan visi nya ingin memperbaiki kelembagaan - langkah ini merupakan tonggak awal untuk penataan kelembagaan yang lebih baik.Mungkin kata "tidak berani" akan diprotes oleh pengurus - karena Pengurus lebih memilih kata agak santun, yakni akan melakukan perubahan tanpa mengusik keberadaan Korpok. Jumlah Korpok tetap 116 orang, tapi AD/ART nya yang akan dirubah.
"Kami sudah mengagendakan rapat Perubahan Anggaran Dasar (PAD). salah satunya ya, bagaimana dengan PAD itu, kawan kawan Korpok tetap bisa terakomodir," Ungkap salah seorang Pengurus. Dengan kata lain, Surplus Korpok tidak dikurangi, tapi aturannya yang akan dirubah. Sehingga 116 Korpok tetap eksis, bahkan yang tidak memiliki seorang pun anggota, akan dicarikan anggota dari Korpok lain. Maka PAD bukan memperbaiki sistem tata kelembagaan, tapi mensinkronkan agar 116 Korpok tetap terakomodir. Ironi bukan??!! (W.asykar - Bersambung)