![]() |
| NHKWORD-JAPAN |
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Pemerintah Jepang telah memutuskan untuk mewajibkan masa tinggal lebih dari 10 tahun untuk mendapatkan kewarganegaraan Jepang mulai bulan depan seiring dengan pengetatan persyaratan kewarganegaraan.
Menteri Kehakiman Hiraguchi Hiroshi mengatakan kepada wartawan pada hari Jumat bahwa warga negara asing pada prinsipnya akan diwajibkan untuk tinggal di Jepang setidaknya selama 10 tahun dan terintegrasi dengan baik ke dalam masyarakat untuk mendapatkan kewarganegaraan Jepang.
Pemerintah juga akan memperpanjang periode pengecekan apakah kandidat telah membayar pajak untuk memastikan perilaku baik dan kemampuan mereka untuk mencari nafkah.
Pemerintah dan partai yang berkuasa telah membahas perpanjangan periode masa tinggal yang dibutuhkan untuk kewarganegaraan, karena minimum lima tahun saat ini lebih pendek daripada 10 tahun yang pada prinsipnya dibutuhkan untuk izin tinggal tetap.
Hiraguchi mengatakan perubahan ini dilakukan karena bermasalah bahwa kewarganegaraan Jepang diberikan lebih mudah daripada izin tinggal tetap.
Ia juga mengatakan pemerintah akan terus melakukan penyaringan ketat berdasarkan kasus per kasus di bawah aturan operasional baru. (NHKWord/red)

