Angsuran 10 Bulan Hangus, Konsumen FIF Kecewa

LAMONGAN – Seorang konsumen yang mengmbil kredit motor Honda Revo tahun 2010 di PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Lamongan merasa dirugikan lembaga keuangan itu. Karena sudah 10 kali angsuran tiba-tiba dihanguskan sepihak oleh bank leasing PT. FIF.

Informasi yang diterima wartamerdeka.com mengatakan, Sumarto, warga desa sumberagung kecamatan Brondong kabupaten Lamongan, Jatim, mengambil kredit motor Honda Revo ketika angsuran sudah memasuki bulan ke sebelas, motor tersebut hilang saat diparkir didepan rumahnya, (pada Februari 2011).

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan diteruskan ke pihak asuransi Astra, karena persyaratan sudah terpenuhi oleh asuransi barang hilang tersebut diganti dengan nilai nominal uang. Namun, uang tersebut dicairkan melalui FIF Lamongan. Janggalnya, begitu menerima ganti rugi(pada bulan kemarin), konsumen tidak diberi ganti kendaraan baru atau yang sesuai, namun langsung dipakai untuk menutup masa kredit yang belum habis masa jatuh temponya tersebut. Konsumen yang merasa diperlakukan sepihak kemudian perotes ke FIF, tapi apa lacur, bank pembiayaan kendaraan tersebut tetap ngotot memaksa Sumarto untuk menandatangani surat pencairan tersebut. Bisa ditebak, angsuran selama 10 bulan hangus. Konsumen dirugikan.

“Saya kecewa, ternyata PT. FIF melalui oknum-oknum karyawannya kerap membuat konsumen sangat kecewa, Mas!,” kata Wahid penjamin kredit kendaraan di FIF cabang setempat. Dia bahkan pernah marah-marah di kantor FIF Lamongan, gara-gara tak mendapat ganti rugi. “Saya harus mengadu kemana, Mas?,” tambah Wahid.

Sumber lainnya, menyebutkan,  tindakan oknum FIF di lapangan sebenarnya terlalu sering mengecewakan dan kadang berlebihan. “Iya, saya bahkan sering protes, nunggak angsuran baru 2 bulan saja, kadang di takut-takuti,” ujar Sardi warga di kecamatan Brondong. Sayangnya, pihak PT. FIF Cabang Lamongan, hingga berita ini ditulis belum bisa dikonfirmasi. Namun, sumber lain menjelaskan kalau kejadian yang menimpa Sumarto tersebut, di biarkan bisa jadi oknum di PT. FIF akan berlaku serupa dimasa mendatang. (Mas)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama