Terkait Konflik Gabungan Operator TV Kabel vs MNC Group, CEO Diamond Group Angkat Bicara

CEO Diamond World, Andi Kusuma SH MKn

KEPRI (wartamerdeka) -
Terkait adanya tanggapan dan tuntutan dari Gabungan Operator TV Kabel (GO TV Kabel), terhadap somasi yang dilayangkan oleh MNC Grup Perihal Penayangan Chanel MNC Grup di TV Kabel, yang mana GO TV Kabel menuntut agar Siaran TV Nasional MNC Grup dapat disiarkan secara Gratis dalam platform berbasis jaringan kabel, CEO Diamond World, Andi Kusuma SH MKn  angkat bicara.


Dalam keterangannya,  Selasa (7/11/2017),  pengusaha pertelevisian asal Kepri ini memberikan pandangan hukumnya.

"Terkait dengan adanya desakan dan tuntutan agar Siaran TV Nasional terutama yang di kelola oleh MNC Grup yang terdiri dari Siaran, MNC TV,  RCTI, Global TV, dan I News TV,  dimana tuntutan ini diprakarsai oleh Asosiasi yang baru terbentuk dengan anggota adalah sebagian para pengelola dan pemilik Operator TV Kabel di berbagai daerah di Indonesia dengan nama Gabungan Operator TV Kabel (GO TV Kabel),   maka dengan ini izinkan kami memberikan Pandangan Hukum atas desakan atau tuntutan tersebut dari kacamata hukum yang terkait dengan Industri Media. Sehingga semua elemen masyarakat lebih mengerti dan memahami semua permasalahan ini," katanya. 

Pada dasarnya,  ungkap Andi Kusuma,  semua TV Nasional berizinkan LPS (Lembaga Penyiaran Swasta)  yang dikeluarkan Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).  Dimana semua frequensi kanal diberikan oleh Pemerintah.  

"Sebagaiman diketahui bersama,  undang-undang yang berlaku untuk lenyiaran mengacu pada Undang-Undang Nomor  32. Namun Asosiasi Go TV Kabel dan para anggotanya memahami pengertian,  improvisasi rumusan yang berbeda.  Bahkan bertolak belakang dengan  Undang-Undang no 32.  Terutama mengenai Hak Cipta, "  katanya lagi. 
  
Andi Kusuma pun mengungkapkan  latar belakang Pengelola Jaringan TV Kabel di daerah. 

Menurutnya,  dasar tumbuh pesatnya TV Kabel di daerah  adalah didasari unsur kesempatan berbisnis/komersial, sehingga semua berkeinginan melakukan bisnis ini yang secara kulit luar terlihat mudah yang hanya menggelar jaringan kabel dan mendistribusikan siaran. 

Kemudian,  setiap bulan melakukan penagihan/collection.  Apalgi siaran yang didistribusikan dengan nudah didapat tampa adanya izin dari pemilik konten maupun siaran. 

Kemudian seiring berjalannya waktu,  semakin banyak perkembangan TV Kabel di Indonesia.  Menyebabkan terjadinya kompetisi yang bahkan ada yang tidak sehat,  bahkan banyak pihak yang terlibat di berbagai daerah atas konflik yang terjadi terkait lerkembangan pengelolaan Jaringan TV Kabel,  di antaranya melibatkan pihak PLN,  Kepolisian, Pemda,  Kejaksaan dan lain sebagainya. 

Di antara permasalahan tersebut,  dikarenakan  oknum Pengelola atau Pengusaha TV kabel yang tidak mengikuti peraturan dan Izin yang berlaku. 

"Oleh karena itu Alada beberapa poin lenting yang ingin dijelaskan," kata Andi dalam rilisnya.

Poin Pertama: 

Terkait dasar dasar Pengelolaan TV Kabel Secara Ilegal.

Pendistribusian Saluran  atau Chanel  sebagian besar tampa adanya izin dari Pemilik Konten seperti Fox Grup,  HBO,  Bein Sport dan berikut juga Dengan MNC Grup, bahkan menjadi lahan besar bagi aparat penegak hukum untuk menertibkan TV-Tv Kabel ini dengan aduan dari berbagai pihak yang mengklaim memiliki Izin Redistribusi. 

Sebagian besar pengelola TV Kabel tidak berizin,  bahkan tanpa izin usaha/pendirian Plperusahaan yang berbadan hukum(PT/CV), maupun Izin Penyiar. 

 Ada juga yang  berizin lengkap,  namun  Pemilik TV Kabel meredistribusikan konten tanpa Izin Pemilik Konten.

Pengelola/Pemilik TV Kabel ini sebagian besar tidak memberikan kontribusi pajak daerah walaupun pendapatan mereka dari koleksi/lungutan Fee bisa dikategorikan tinggi. Rata-rata bisa 200 juta per bulan. 

Pelaksanaan Jaringan TV Kabel menggunakan  tiang PLN tanpa izin yang nembuat kota semakin semrawut dan cenderung membahayakan masyarakat umum. 

Instalasi Jaringan Tv Kabel menggunakan Fiber Optic maupun Soaxial tanpa aturan dan izin,  cenderung membahayakan Bisnis PLN,   karena sering terjadi kecelakaan disebabkan oleh Instalasi tersebut.

Poin Kedua:

Mengenai Kebijakan Pemerintah Oleh PLN atas Pengusaha/Pengelola Jaringan TV Kabel.

Atas hal yang disebutkan itu yang sering terjadi dalam menerbitkan Pengelola/Pemilik TV Kabel daerah,   maka lihak PLN menunjuk anak perusahaan  untuk melaksanakan penertiban ini dengan memberikan hak Pengguna IKJ  atas Tiang listrik dan pemanfaatan jaringan di Seluruh Indonesia. 

Hal ini untuk nengantisipasi penggunaan  tiang bagi Pengelola TV Kabel secara ilegal dan nenertibkan Jaringan Tv kabel ysng berdekatan dengan Jaringan Listrik tegangan tinggi,  Sehingga penertiban ini dapat berjalan dan sepatutnya Jaringan Listrik tidak dimanfaatkan kembali oleh oknum Pengelola Jaringan TV Kabel. 

Salah satu Poin lenting yang ditekankan  Andi adalah mengenai penerapan Hak Cipta  atas Konten Siaran dan Konten Film. 

Ia menyebut, atas tuntutan yang telah diajukan oleh Asosiasi GO TV Kabel,  sebenarnya tidak nendasar karena mereka menuntut menggunakan siaran dari MNC Grup secara gratis,  dengan alasan MNC Grup adalah siaran TV Nasional  yang harus dinikmati secara gratis oleh masyarakat. 

Namun Perlu diperhatikan alasan TV Kabel Perlu mendapatkan Izin, diantaranya: 

Jaringan TV Kabel merupakan Bisnis yang dapat mendatangkan Pendapatan bagi Pemilik TV kabel.   Chanel yang masuk merupakan Servis yang harus dibayar oleh Pelanggan Pengguna Tv kabel secara bulanan;   Hal ini  jelas bertolak belakang,  ingin mendapatkan gratis demi untuk menjual secara lengkap Chanel untuk pelayanan kepada pelanggan,  terlepas Saluran terdiri dari berbagai Chanel termasuk dari Luar negeri. 

Asosiasi Go Tv kabel berpendapat bahwa saluran MNC Grup nerupakan frekuensi Pemerintah, naka diharuskan menyebar luaskan Jaringan TV Nasional secara gratis karena pendapat utama nya dari Iklan /Advertising. 

Sepanjang tidak adanya Komersialisasi atau Pemanfaatan dari pihak lain,  Andi menilai selama ini MNC telah memberikan secara gratis sejak awal berdirinya yang bahkan mencapai 18 Juta TV   yang terhubung menggunakan Frekuensi Antena UHF. 

"Bahkan saat ini sedang dalam perluasan Jaringan untuk dinikmati ecara gratis oleh masyarakat umum, " jelas Andi Kusuma. 

Terakhir ia menegaskan, sifat hukum adalah memaksa,  sehingga semua pihak dapat menerapkan dan mengikuti aturan yang berlaku, akan tetapi harus diimbangi norma dan etika. 

"Persepsi - persepsi dari GO TV Kabel harus diinvestigasikan,  karena ujung dari permasalahan ini akan adanya pemanfaatan dari pihak lain untuk mengambil keuntungan dari situasi ini," pungkasnya. (ar) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama