Sidang di PN Pangkalan Bun, Enam Saksi Tak Pernah Melihat Surat Asli Keputusan Gubernur


JAKARTA (wartamerdeka) - Sidang kasus dugaan penyerobotan tanah milik almarhum Brata Ruswanda di Kotawaringin Barat (Kobar), kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. 


Sidang menghadirkan enam saksi, seorang diantaranya adalah Ayu Mara, kakak kandung Bupati Kobar, Nurhidayah.

Persidangan yang berlangsung dari pukul 10.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib, itu digelar secara marathon dengan menghadirkan enam saksi, yakni Gusti Muhammad Ali,  Khambali,  Tarwono, Darmawani Kadir, Tarmizi Taher dan Ayu Mara. 

Gusti Muhammad Ali yang mendapat kesempatan pertama memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim, membeberkan bahwa lahan
di Jalan Padat Karya Pangkalan Bun Kalteng, yang selama ini dikenal sebagai lokasi balai pembibitan benih adalah milik almarhum Brata Ruswanda. Kala itu, Gusti Muhammad Ali mengaku bertugas di kantor Wedana.



"Tanah itu milik Brata Ruswanda, saya kenal beliau," ujarnya menjawab pertanyaan yang dilontarkan Jaksa Penuntut Umum Acep Subhan Saepuddin, Senin (4/12/2017) di PN Pangkalan Bun, Kobar, Kalimantan Tengah.

Gusti menceritakan kepemilikan bidang tanah Brata Ruswanda yang dibeli seharga 3 rupiah, kala itu, digunakan sebagai lahan tanam padi. "Buat tempat pembibitan padi," kata Gusti.

Dalam sesi tanya jawab, JPU  Acep juga melontarkan pertanyaan kepada Gusti. 

"Saudara saksi tahu, gak almarhum Brata Ruswanda membuka lahan saat itu," tanya Acep. Saksi yang berusia sekitar 75 tahun itu pun menjawab, "Iya, tau. Lahannya dibuka pake parang. Saya lihat."

Pada keterangannya lainnya, saksi Ayu Mara yang merupakan pejabat yang bertugas sebagai pengurus barang di Pemerintahan Kotawaringin Barat membeberkan bagaimana teknis dan mencatatkan barang inventaris kantor yang Ia kerjakan.


Ayu menyatakan pernah mencatatkan aset tanah di Jalan Padat Karya. "Iya, saya sendiri yang mencatat. Saat itu saya disuruh mencatat berupa fotocopyan (surat keputusan gubernur) aja, Pak," ucapnya singkat dengan uniform dinas warna coklat. Saat ini Ayu merupakan pejabat pada kantor Dinas Peternakan Kobar.

Aset tanah di Jalan Padat Karya Pangkalan Bun Kalteng, yang kini dipersoalkan ahli waris almarhum Brata Ruswanda, diakui Ayu Mara dicatatkan pada tahun 2002. "Sejak mencatatkan aset tanah itu ke buku besar, saya tidak pernah melihat surat keputusan gubernur yang aslinya," aku Ayu Mara.

Kepada wartawan,  Ayu Mara mengakui kalau dirinya adalah kakak kandung Bupati Kobar, Nurhidayah. 

"Iya, saya adalah kakak kandung ibu Nurhidayah," ucapnya seraya berharap kasus ini bisa berakhir dengan adil. 

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang dipimpin Hakim Ketua AA Gede Parnata ini juga tak menyingkap satu pun saksi yang menyatakan mengetahui keberadaan Surat Asli Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah, yang menjadi biang sengkarut kasus itu hingga ke meja hijau. 

Enam saksi yang dihadirkan, semuanya menyatakan sama; bahwa mereka hanya tahu dan pernah melihat foto copyannya saja.


Surat Keputusan asli Gubernur Kalimantan Tengah Nomor  DA.07/D.I.5/IV-1971 tertanggal 26 April 1974 tentang pemberian hak atas tentang pemberian hak atas tanah negara bebas itu, sejatinya tak pernah muncul, baik dalam penyidikan di Polda Kalimantan Tengah maupun selama persidangan digelar. 

Kasus ini menjerat empat terdakwa masing-masing mantan Kepala Distanak Ahmad Yadi (saat ini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Kobar), mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Rosihan Pribadi (saat ini menjabat Kadis Peternakan Pemkab Kobar), mantan Sekretaris Distanak Lukmansyah, dan mantan Kepala Bagian Aset Distanak Pemkab Kobar Mila Karmila.

Ahli waris almarhum Brata Ruswanda, Wiwiek Sudarsih mempidanakan keempat PNS tersebut lantaran memasukkan lahan tanah sekitar 10 hektar milik Brata Ruswanda ke dalam aplikasi Simpanan Barang dan Aset Daerah (Simbada) Kabupaten Kotawaringin Barat.

Lahannya berada di Gang Rambutan Jalan Padat Karya Pangkalan Bun Kalteng, yang selama ini dikenal sebagai lokasi balai benih Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kotawaringin Barat.

Para terdakwa memasukkan lahan tanah itu menjadi aset Pemkab Kotawaringin Barat berdasarkan fotocopy Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor  DA.07/D.I.5/IV-1971 tertanggal 26 April 1974 tentang pemberian hak atas tentang pemberian hak atas tanah negara bebas.(ar/fr)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama