Gembong Begal Motor Tewas Ditembak Polisi



BEKASI (wartamerdeka) – Aparat Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menembak mati gembong perampok MS (26)  di Kampung Rawa Bambu, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medansatria, pada Selasa (2/1) dini hari. 


Menurut pihak Polres Metro Bekasi, gembong begal motor ini sudah 50 kali melakukan aksi perampokan pengendara sepeda motor.

Kapolres Metropolitan Bekasi Kota, Komisaris Besar Indarto mengatakan, selain menembak mati MS, polisi juga berhasil meringkus dua rekan tersangka dalam penggerebekan itu, yakni AS (15) dan ASM (34). Mereka tidak ditembak karena menyerah saat ditangkap.

“Kalau tersangka MS melakukan perlawanan makanya kami lumpuhkan,” kata Indarto di Mapolrestro Bekasi Kota, Jalan Pramuka Bekasi Selatan, pada Selasa (2/1/2018).

Indarto menjelaskan, pada jalannya penggerebekan, polisi terpaksa melumpuhkan MS karena ia berusaha mengambil senjata api organik milik Kepala Satuan Reskrim Polrestro Bekasi AKBP Dedy Supriadi yang diselipkan di pinggang.


Selain itu saat polisi menembaknya, MS juga sempat berusaha mengambil senjata api rakitan miliknya. Upaya perlawanan tersangka sempat membuat pakaian Dedy robek. “Karena dianggap membahayakan petugas, maka tersangka ditembak di lokasi,” ujar Indarto.

Melihat pimpinannya ditembak, AS dan ASM tidak berani melawan. Dia pasrah saat digelandang ke Mapolrestro Bekasi Kota untuk diperiksa penyidik.

Sementara itu, Kasat Reskrim, Dedy Supriadi menambahkan, berdasarkan penyidikan sementara, kawanan perampokasal Lampung Timur ini selalu membawa senjata tajam dan senpi saat beraksi. Kawanan ini dikenal berwatak kejamapabila korban yang dirampok melakukan perlawanan.

“Kalau (aksi mereka) ketahuan korbannya, mereka langsung menyerang dan melukai dengan cara menembak atau menggunakan celurit,” kata Dedy.

Dalam penggerebekan itu, kata Dedy, petugas menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan, 5 butir peluru, 3 buah kunci leter T berikut 23 anak kuncinya, dua magnet pembuka lubang kunci, 2 buah kunci duplikat dan dua unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan para pelaku untuk beraksi.

“Akibat perbuatannya, tersangka yang mendekam akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.(ar/hen) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama