Pemilik Gives: Saya Sujud Kalau Camat Bisa Tunjukkan Bukti

Pemilik Griya Pijat Gives Tantang Camat Tunjukkan Bukti Pelanggaran


Antonius Chandra, pemilik Griya Pijat Gives
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Penutupan griya pijat Gives di Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Jumat (5/10) lalu menyisakan tanda tanya besar untuk pemiliknya, Antonius Chandra. Sebab selama menjalankan usahanya, tidak pernah sekalipun ia tersandung masalah hukum.

Anton pun menuntut keadilan atas diri dan usahanya. Sebab menurutnya, hingga kini pihak Kecamatan Kebayoran Lama maupun Satpol PP DKI tidak pernah menunjukkan bukti pelanggaran yang dilakukan sebagai dasar pencabutan izin usaha griya pijat sekaligus karaoke dan bar miliknya.

"Kenapa usaha saya bisa ditutup ? Saya hanya minta bukti atas pelanggaran Gives. Saat sidak yang dipimpin Sekcam (Kebayoran Lama), bahkan ia sendiri yang bilang tempat saya bersih. Itu di depan Asromadian Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Lama,” ungkapnya.

Ia pun telah berusaha meminta keterangan dari pihak Kecamatan Kebayoran Lama. Namun hingga kini tidak ada satupun pejabat kecamatan yang bisa memberikan bukti tersebut.

"Saya rasa tidak ada ruginya bagi pemerintahan yang ada di kecamatan meluangkan lima menit untuk menunjukan bukti-bukti pelanggaran Gives. Saya sangat berterima kasih kepada pak camat dan bila perlu saya akan bersujud kalau beliau bersedia dan bisa tunjukkan bukti atas kesalahan Gives," ujarnya.

Apa yang dilakukannya ini, Anton menambahkan, tidak semata-mata mau membela diri dan ingin usahanya beroperasi kembali. Tetapi sebagai warga negara Indonesia, berhak mendapatkan penjelasan dan keadilan secara hukum.

"Bukan saya ingin Gives beroperasi kembali. Saya hanya ingin tahu pelanggaran yang saya lakukan. Dengan begitu setidaknya saya bisa merasakan bahwa emang ada keadilan di muka bumi Indonesia yang saya sangat cintai ini," tuturnya.

Padahal Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan, Ujang Harmawan pun mengungkapkan bahwa penutupan griya pijat beberapa waktu lalu karena baru adanya dugaan prostitusi. Penutupan itu didasarkan pada Pasal 38 Ayat 2 Huruf k Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

"Sekarang kami segel SPAnya karena diduga ada prostitusi. Kalo sampai nanti ada dugaan lagi, kami tutup aktivitas semuanya," tegas Ujang.

Sementara Kabid Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Toni Bako mengungkapkan pihaknya akan memperketat pengawasan griya pijat dan spa. Ada sekitar 10 tempat di Jakarta yang tengah dibidik pihaknya.

“Semuanya berdasarkan laporan masyarakat melalui CSM (Cash Management System). Saat ini kita pantau semua,” tukasnya. (dar/tra)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama