Pungutan LDKS Di SMPN 3 Pasar Kemis Dipertanyakan

Dinilai Langgar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012.


TANGERANG (wartamerdeka.info)  -
Sejumlah orang tua siswa SMP Negeri 3,  Pasar Kemis, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang,  Provinsi Banten, mengeluhkan  adanya Pungutan sebesar Rp 400.000 untuk latihan Kepemimpinan Dasar Siswa (LKDS).

Kegiatan LKDS  yang dilakukan  di luar kota,  dikeluhkan  orang tua siswa, karena pungutannya terlalu besar.

 “Buat saya tidak masalah, anak saya tidak ikut serta dalam LDKS yang dilakukan oleh pihak sekolah didluar kota.  Padahal LDKS itu bisa saja dilakukan di sekolah dengan didukung dari pelatih serta ornamen sekolah," ujar orang tua siswa yang tidak mau disebut namanya.

Menurutnya,  pihak sekolah mestinya memperhatikan juga orang tua siswa yang ekonominya pas pasan.

"Pihak sekolah dengan mengatas namakan Komite/ forum orang siswa, mencari celah untuk mendapatkan keuntungan, belum lagi harus beli baju seragam dan LKS serta lainnya," keluh orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya kepada awak media, pagi ini.

Ditambahkan lagi, bahwa apa yang dilakukan oleh pihak sekolah atau komite tentunya ini sangat merugikan  orang tua siswa yang tidak mampu.

"Anak saya sebetulnya mau ikut, tetapi karena biaya yang terlalu berat dan juga tidak adanya koordinasi dengan pihak kami selaku orang tua siswa, akhirnya kami putuskan gak usah ikut," tuturnya lagi.         
                     
Ketika hal ini hendak dikonfirmasi kepada kepala sekolah SMPN 3 Pasar Kemis. Kabupaten Tangerang Agus Sony SPd MSi melalui handphonenya , ternyata tidak tersambung.

Anggota LSM Gempita Parlin Hasibuan, yang  diminta komentarnya mengenai pungutan yang terjadi  di SMPN  3 Pasar Kemis mengatakan, hal itu melanggar PerMen No 44 tahun 2012 pada Pasal 9 ayat 1 yang berbunyi “Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya kepada satuan pendidikan” .(Fatah)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama