Sopir Travel Asal Lampung "Cabuli" Gadis ABG Dalam Mobil Ditangkap Polisi Muara Enim


MUARA ENIM (wartamerdeka.info) - Sungguh malang nasib Mawar (nama samaran),  gadis belia warga Desa Siderejo Kecamatan Waitenung Kabupaten Lampung Barat ini.

Dia dilecehkan secara seksual oleh Sarman (40) sopir Travel Lampung, warga Desa Muara Dua Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara.

Peristiwa pelecehan seks ini dilakukan oleh Sarman di Jalan Lintas Sumatera Desa Matas Kecamatan Tanjung Agung,  Kabupaten Muara Enim, Kamis (6/12/2018) lalu sekitar pukul 14.00 Wib.

Berdasarkan informasi yeng berhasil dihimpun menyebutkan, Mawar yang masih berstatus pelajar ini sedang dalam perjalanan menggunakan travel dari Lampung Barat dengan tujuan liburan ke rumah ayahnya di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Tanjungagung, Kabupaten Muara Enim.

"Pencabulan" itu terjadi ketika tidak ada lagi penumpang lain. Mawar duduk di sebelah supir.  Sesampainya di TKP tiba-tiba Sarman menghentikan laju mobilnya ke pinggir jalan (TKP).

"Saat itulah sarman langsung melancarkan aksi bejatnya,” ungkap Kapolsek Tanjung Agung AKP Arif Mansyur SH SIK MM, Sabtu (05/12/2019).

Walaupun tidak sampai terjadi pemerkosaan namun Sarman beberapa kali meremas payudara Mawar.  Tidak sampai disitu saja, aksi bejat ini terus dilancarkan tersangka saat kendaraan yang ditumpangi Mawar kembali melanjutkan perjalanan.

Ketika mobil berhenti  di depan Indomaret Desa Tanjung Agung, lalu korban langsung turun dan tidak lama kemudian langsung naik ojek menuju rumah ayahnya, sedangkan terlapor kembali berjalan ke arah simpang Meo.

"Lalu pada malam harinya korban melaporkan kejadian yang dia alami kepada ayah kandungnya kemudian korban didampingi ayahnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Agung, ” imbuhnya.

Menerima laporan tersebut pihaknya langsung memerintahkan tim Lebah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

Tak berapa lama posisi pelaku telah diketahui,  yakni berada di persembunyiannya di wilayah hukum Polsek Nasal Polres Kaur Polda Bengkulu, tepatnya berada di Desa Pasar Baru Kecamatan Nasal,

Tim Lebah Polsek Tanjung Agung, dipimpin  Kanit Reskrim Polsek Tanjung Agung langsung berangkat menuju ke Polres Kaur untuk berkordinasi dengan anggota Buser Sat Reskrim Polres Kaur dan anggota Polsek Nasal untuk meminta Back Up melakukan penangkapan kepada pelaku,

Pada hari Jumat (4/1/2019) sekira pukul 18.00 Wib, pelaku berhasil diamankan di kediaman keluarga terlapor.

Tersangka saat ini telah diamankan di Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Agung, dan akan dijerat dengan pasal pasal 82 ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

"Kita sudah mengamankan tersangka dan barang bukti dan membawa kembali ke Polsek Tanjung Agung, melakukan sidik perkara, dan pemberkasan perkara untuk lanjut ke JPU,  selanjutnya terlapor harus mempertangungjawabkan perbuatannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016,” ucap Arif (Agus v)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama