Kesaksian Otto Hasibuan Menyebut Fauzie Hasibuan Ketum Peradi Yang Sah

Prof. DR. Otto Hasibuan, SH, MM
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Sidang perkara Gugatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), digelar lagi mendengar dua saksi fakta.

Penggugat Peradi Soho yang diketuai DR Fauzie Hasibuan, SH, MH dan Sekjen Thomas Tampubolon, SH, MH, mengajukan dua saksi yakni mantan Ketua Umum Peradi, Prof. DR. Otto Hasibuan, SH, MM dan advokat, Hermansyah Dulaimi, SH, MH.

"Kedua saksi ini kami ajukan sebagai saksi fakta," tutur kuasa Penggugat, Saprianto Refa, SH, MH sebelum bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/2).

Sementara Otto Hasibuan yang ditemui sebelum bersaksi dalam sidang mengatakan, yang terpenting dalam kesaksiannya akan mengatakan kepada majelis hakim bahwa organisasi Peradi yang paling benar adalah Peradi yang diketuai DR Fauzie, SH, MH (Penggugat).

"Peradi yang dipimpin Fauzie Hasibuan itulah yang sah  menurut saya. Itu poinnya kesaksian saya," tutur Otto Hasibuan.

Kenapa dikatakan demikian menurut Otto Hasibuan, karena Peradi pimpinan Fauzie tersebut menyelenggarakan Anggaran Dasar (AD)
dengan benar. Yang lain itu tidak menyelenggarakan AD dengan benar dan tidak ada Munas (Musyawarah Naaional). Tapi Peradi Fauzie ada Munas.

Sebab berdasarkan AD memilih Ketum itu harus dengan Munas dan ingat divoting. Tapi deklararasi itu bukan acara dalam Munas. Dan Munas itu tidak hanya memilih Ketum tapi juga membicarakan banyak hal dan pertanggungjawaban pengurus begitupun ada programnya. Itulah poinnya, tutur Otto.

Pernyataan yang sama dikemukakan Otto Hasibuan ketika bersaksi dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Sunarso, SH, MH.

Mengawali kesaksiannya, Otto Hasibuan mengaku mengenal para Penggugat dan para Tergugat, namun tidak ada hubungan persaudaraan kepada para pihak tersebut.

Peradi berdiri ditahun 2005 setelah lahir UU Advokat, kata Otto. Dan berdasarkan kesepakatan dalam diskusi maka Otto Hasibuan terpilih menjadi Ketum Peradi.

Menurut Otto dihadapan majelis hakim, dirinya menjabat Ketum Peradi  dua periode yakni tahun 2005-2010 dan 2010-2015.

Perpecahan Peradi mulai terjadi ketika Munas di Makassar pada 26-28 Maret 2015 dikarenakan ada perbedaan sistem pemilihan Ketua yaitu antara  suara cabang atau sistem one man one voot. Keadaan ini diperkeruh dengan munculnya peserta gelap dalam Munas dengan membawa badik dan pisau serta membuat gaduh suasana hingga tidak memungkinkan melanjutkan acara.

Sesungguhnya ketika itu saya minta seluruh peserta Munas keluar ruangan supaya selanjutnya diadakan  verifikasi peserta. Tapi tidak ada yang keluar dari ruangan. Dan Kapolres disana waktu itu menyarankan supaya acara tidak dilanjutkan karena takut terjadi pertumpahan darah. Karenanya Munas gagal memilih Ketua dan dinyatakan ditunda selama 3  bulan-6 bulan, tutur Otto kepada majelis hakim.

Tentang batalnya Munas dan adanya ancaman pertumpahan darah itu ada Tiga Aktanya dibuat seorang Notaris, kata Otto.

Selanjutnya Munas diselenggarakan di Pakan Baru Provinsi Riau. Pada Munas ini ada tiga kandidat Ketum Peradi yakni: Fauzie Hasibuan, Fredrik Yunadi dan James Purba.

Hasil pemilihanya menurut Otto, Fauzie mendapat suara terbanyak. Fredrik Yunadi di urutan kedua dan James Purba yang paling sedikit mendapat suara.

Karena pemilihan dilakukan dalam Munas Peradi dan yang terpilih Fauzie, maka saya katakan Peradi yang sah adalah Peradi yang Ketuanya Fauzie Hasibuan, tambah Otto.

Seperti diberitakan Ketum Peradi Soho Fauzie Hasibuan dan Sekjen Thomas Tampubolon menggugat Peradi versi tandingan yang diketuai Luhut MP Pangaribuan dan Sekjennya, Sugeng Teguh Santoso supaya dibubarkan karena tidak sah. Gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini  berjalan alot dan sudah  berusia delapan bulan belum putus.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama