// Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // Setelah gempa melanda Jepang utara, peringatan tsunami dikeluarkan lalu kemudian dicabut, namun masyarakat di berbagai wilayah harus tetap waspada terhadap potensi gempa mega. // Harga minyak mentah Brent melonjak naik lebih dari 7 persen karena Washington dan Teheran memberikan keterangan yang bertentangan mengenai negosiasi gencatan senjata. // China sejauh ini telah berhasil melewati krisis minyak bersejarah. Namun, saat Xi bersiap bertemu Trump, biaya mulai meningkat. //

Pencuri Sepeda Listrik Diringkus Tim Buser Polsek Johar Baru

 
JAKARTA (wartamerdeka.info) -  AP (22)  warga Baladewa kiri, No.12 RT 016/011, Kel.Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat,  kini harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Johar Baru.

Pasalnya, pria pengangguran ini, nekat mencuri sepeda listrik milik Hendra warga Jalan Kawi kawi atas, Rt.  015/008, kel.Johar Baru, Kec. Johar Baru Jakarta Pusat.

Kapolsek Johar Baru Komisaris Polisi (Kompol) Endy Mahandika.SH mengatakan bahwa pelaku berinisial AP berhasil kami tangkap dengan barang bukti 1 (Satu) unit sepeda listrik merek Super Rider warna merah.

"Pelaku memasuki rumah korban yang tidak terkunci, kemudian pelaku mengambil sepeda listrik yang ada di dalam rumah dengan cara mendorong. Dan sesaat kemudian korban merasa curiga bahwa rumahnya telah dimasuki oleh seseorang dan korban melihat sepeda listrik miliknya sudah tidak ada,"jelas Kompol Endy Mahandika ketika dihubungi di Mapolsek Johar Baru, Kamis (25/4).

Atas Kejadian itu, lanjut Endy Mandika, korban lantas mengejar pelaku yang sedang mendorong sepeda hasil curiannya tersebut.

"Ketika korban sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku dan disaat yang bersamaan anggota reskrim yang sedang melaksanakan observasi wilayah lalu turut melakukan pengejaran dan pelaku berhasil kami tangkap,"jelasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Johar Baru Iptu M.Rasid saat dimintai keteranganya mengatakan bahwa pelaku adalah salah satu pemain yang memang mencari kelengahan pemilik rumah yang tidak terkunci.

"Saat itulah pelaku memanfaatkan situasi dengan memasuki rumah korban," kata M.Rasid diruangannya.

“Untuk pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman maksimal selama 7 (Tujuh) tahun penjara” ujarnya.

Atas perbuatannya AP kini mendekam di jeruji besi Polsek Johar Baru guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (yn/A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama