Saksi Ahli: Pengajuan PK Kedua OC Kaligis Tidak Bertentangan Dengan Undang Undang


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Pengajuan permohonan PK (Peninjauan Kembali) kedua pengacara Prof. Dr. Otto Kornelis Kaligis dinilai saksi ahli tidak bertentangan dengan Undang Undang.

"Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA RI) Nomor: 7 Tahun 2014 Tentang Pengaturan Permohonan PK  dalam perkara pidana melarang PK diajukan lebih dari satu kali. Tetapi berdasarkan putusan Mahkamah Konstutusi (MK), PK bisa diajukan dua kali atau lebih."

"Mengingat SEMA  adalah peraturan internal MA maka berarti putusan MK yang sah yakni terpidana atau ahli warisnya dapat nengajukan PK dua kali," tutur saksi ahli Drs Adani Katawi, kepada majelis hakim yang diketuai Fatsal Hendrik, SH, MH,  di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4).

Mengapa Mahkamah Agung (MA) membuat SEMA sesungguhnya tujuannya adalah untuk membatasi jumlah perkara di MA, tambah ahli dalam menjawab pertanyaan kuasa hukum Termohon PK (Jaksa KPK).

Pemohon PK OC Kaligis mengajukan Adani Katawi yang dikenal akademisi dan mengajar sebagai dosen tidak tetap Universitas Brawijaya Malang dan juga sebagai dosen di dalam dan luar negeri tersebut sebagai saksi ahli, karena Termohon PK yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), minta kepada majelis hakim agar menolak permohonan PK OC Kaligis karena sebelumnya sudah mengajukan PK Pertama ke Mahkamah Agung. Karena itu pengajuan PK Kedua tersebut bertentangan dengan SEMA RI dan tidak punya legilitas mengajukan PK Kedua.

Menurut ahli Adani Katawi, sebuah putusan majelis hakim dalam sebuah perkara terpisah (splitsing) tidak boleh disparitas (jarak jauh perbedaan hukuman) antara terdakwa satu dengan terdakwa dua sekalipun salah satu diantara terdakwa tersebut sebagai aktor intlektualnya. Sebab dalam memutus perkara, setiap hakim harus memakai nurani keadilan.

Sidang permohonan PK kedua advokat senior OC Kaligis, kemarin, agendanya  mendengar jawaban Termohon PK atas permohonan Pemohon PK yang telah dibacakan pada sidang 4 April lalu.

Kuasa Termohon PK jaksa KPK Ahmad Burhanuddin dan kawan pada intinya mengatakan antara lain, PK Kedua OC Kaligis harus ditolak.

"Menyatakan peninjauan kembali kedua dari terpidana Prof Dr Otto Cornelis Kaligis tidak dapat diterima. Menolak seluruh alasan peninjauan kembali kedua dari terpidana OC Kaligis," kata jaksa KPK Ahmad Burhanuddin saat sidang dalam menanggapi kesimpulan OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,  Rabu (24/4).

Usai menyampaikan jawaban kuasa Termohon PK tersebut, OC Kaligis yang didampingi empat orang kuasanya yakni, Desyana, SH, MH, Yuliana, SH, MH, Anny Adriani, SH, MH dan Fernando Ralu, SH, MH, langsung menyatakan supaya majelis hakim melanjutkan sidang untuk mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukannya.

Permohonan PK Pertama yang diajukan Kaligis tahun lalu berhasil menurunkan hukumannya dari pidana penjara 10 tahun di tingkat kasasi menjadi 7 tahun. Menurut Kaligis hukuman 7 tahun tersebut tidak adil baginya karena pelaku utama Gery yang memberi uang THR kepada hakim Tripeni dan kawan kawan di Pengadilan TUN Medan, hanya dihukum 2 tahun ada juga 3 tahun tapi dijalani sebentar sudah bebas. Sedang Kaligis yang tidak tahu menahu perbuatan Gery (mantan asisten atau magang di kantor pengacara Kaligis yang memberi uang THR kepada majelis hakim Pengadilan TUN Medan) dihukum 7 tahun. Inilah disparitas dimaksud dan sangat tidak adil terhadap Kaligis.

"Lagi pula kami dikalahkan di Pengadilan TUN Medan. Istilah dunia pengacara, kalau ada suap adalah untuk menang dalam perkara. Mana ada menyuap hakim dalam perkara yang kalah," tutur Kaligis yang merasa dikerjai KPK lantaran dia sering mengkeritisi anti suruah tersebut.

Alasan lainnya menurut Kaligis, pada saat PK Kedua diputus, usianya sudah melampoi 77 tahun. Usia yang demikian menurut peraturan Menteri Hukum dan HAM, usia usur. Dan sejak ditahan KPK dia rutin berobat nginap karena gangguan jantung. Semua tang kena OTT telah bebas. Gerry divonis 2 tahun selaku pelaku utama, otak atau aktor intkektualis penganjur pemberi uang THR tanpa diminta oleh hakim Tripeni, saudara Syamsir Yuswan hanya divonis 3 tahun. Para hakim divonis antara 3 sampai dengan 4 tahun. Bukankah kalau dicermatu, vonis saya memang disparitasnya sangat mencolok? Apa lagi saya sama sekali tidak berperan dalam pemberian uang THR tersebut untul perkara yang dukalahkan, gerutu Kaligis dalam rilisnya yang diberikan kepada wartawan.

Ditambahkan Kaligis, bila membaca pertimbangan hukum PK Pertama (halaman 317-318, diakui oleh yudex yuridis, adalah kenyataan bahwa peran advokat Gerry dalam memberi uang THR kepada hakim Tripeni sangat besar. Bahkan Gerry sampai membuat atau memaparkan  perkara aquo dihadapan hakim. Karenanya menurut yudex yuris di pertimbangan PK Pertama, saya tidak layak mendapatkan pemberatan hukuman. Mestinya vonis saya tidak berbeda dengan vonis advokat Gerry. Semuanya itu saya ketahui dari berkas perkara dan bukti di persidangan.

"Korban utama dalam pemberian uang THR tersebut adalah hakim Tripeni. Hakim yang jujur dengan 2 anak yang masih kecil. Masa depan Tripeni hancur seketika. Sang hakim tidak pernah meminta uang satu sen pun kepada saya. Putusannya yang mengalahkan saya  bebas dari bau suap. Dihari setelah putusan, saya tidak pernah membuat janji untuk datang ke Pengadilan TUN Medan untuk bertemu dengan hakim Tripeni. Apalagi janji untuk memberi uang THR. Karier pengacara saya  yang saya bangun selama 50 tahun hancur berantakan seketika. Apalagi tanpa sebab rejening saya dublokir," tandas Advokat senior OC Kaligis.

Fakta hukum kesaksian hakim Tripeni bahwa keputusannya yang mengalahkan saya independen, tanpa adanya uang suap juga tidak diberitakan sekalipun banyak m3dia yang hadir di persidangan pada waktu itu. Pengakuan Gerry pun bahwa Gerry ke Medan bukan atas perintah Yen Yen sekretaris saya. Atau atas perintah saya. Juga fakta hukum ini  daiabaikan dalam tuntutan jaksa KPK. Semua bukti bukti ini sudah terungkap di pengadilan tingkat pertama. Semua fakta disparitas juga dijetahui jaksa KPK. Befanya karena saya jatuh ketangan hakim agung Artidjo, hakim pemutus mitra KPK, tambahnya.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama