Tanah Diserobot Orang, Sudah 8 Bulan Lapor Tak Ada Kabar, Agus Pertanyakan Kinerja Polisi Sumenep

Agus Hermanto
BEKASI (wartamerdeka.info) - Kinerja Polisi Sumenep dipertanyakan seorang warga Bekasi Agus Hermanto. Ini terkait dengan laporan yang dibuatnya pada 26 Juli 2018  di kantor Polres Sumenep yang belum juga ditindaklanjuti hingga kini.

Agus menyebut laporannya ke polisi terkait  tanahnya di daerah Sumenep yabg telah  di pagar orang lain dengan beton.

Menurut penjelasan Agus, dia punya sebidang tanah di Dusun Saluran Air, Desa Pamolokan, Kecamatan Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dengan sertifikat No:35.15.02.13.1.01174 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Sumenep.

Tiba-tiba ada pihak yang memagari bidang tanah tersebut dengan beton serta menebang tiga pohon mangga yang ada di tanah tersebut.

Ketika dirinya pulang kampung, dia  melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Agus pun memperlihatkan surat laporan dari Polres Sumenep dengan nomor:STPL/206/VII/2018/Jatim/Res SMP yang ditandatangani oleh Banit SPKT II Aipda Edi Hedrmanto bertanggal 28 Juli 2018.

”Sampai sekarang bagaimana kelanjutan penanganan kasusnya tidak jelas, padahal terlapornya ada dan orang yang diduga terlibat juga ada, ” kata Agus yang dikenal sebagai Ketua Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (PAMMI) Bekasi.

Menurutnya, dalam hal jual beli dan penyerobotan tanah di desa Pamolokan diduga kuat ada permainan oknum-oknum, sebab sedikitnya ada 10 warga yang mengalami hal seperti ini.

”Tanah siapa dijual oleh siapa, tapi yang jelas melibatkan oknum tertentu,” kata Agus, Jumat (26/4/2019).

Agus berharap,  pihak kepolisian bisa bekerja secara profesional sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan POLRI (“Perkap No. 12 Tahun 2009″), yang mengatur mengenai batas waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara.(Ar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama