Gugatan Pengacara Iming M Tesalonika Terhadap Info Breaking News Cs Ditolak

Emil Foster Simatupang (tengah)
JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Gugatan perdata pengacara Iming Magnawan Tesalonika, SH, LLM senilai Rp 20 Miliar terhadap Pemimpin Umum dan Yayasan penerbit Infobreakingnews.com ditolak seluruhnya, oleh majelis hakim pimpinan Franky Tambuun, SH, MH.

Kendati demikian putusan majelis hakim dalam perkara No.571/Pdt.G/2017/PN.JKT.PST,  namun Pemimpin Umum Infobreakingnews.com, Emil Foster Simatupang, tampak kurang puas karena gugatan rekonpensinya sebesar Rp 3 Miliar terhadap advokat Iming tidak dikabulkan pengadilan.

Gugatan Iming terhadap Emil Foster dan badan penerbit Infobreakingnews Yayasan Insan Pers Pertiwi terkait berita yang dianggap mencemarkan nama baik Penggugat (Iming).

Iming mengajukan gugatan perdata terhadap Pemimpin Umum/Redaksi Infobreakingnews.com dan badan penerbitnya Yayasan Insan Pers Pertiwi (Tergugat I dan Tergugat II). Pengacara Hartono Tanuwidjaja (Tergugat III). Google (Tergugat IV), dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemimfo/Tergugat V), terkait pemberitaan Infobreakingnews yang dianggap mencemarkan nama baiknya.

Selain gugatan perdata tersebut, Iming membuat laporan polisi di Polres Jakarta Barat.

Terkait gugatan Iming ini, seluruh Tergugat mengajukan eksepsi yang pada intinya mengatakan gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas.

Tergugat III yang disebut dalam gugatan sebagai sumber berita Infobreakingnews juga menyangkal. Karena menurut Tergugat III, sumber berita berdasarkan data dari Kepolisian yang diperoleh media tersebut.

Bardasarkan ferifikasi pers, menurut hakim Franky Tambuun, berita tersebut tidak layak dikatakan mencemarkan nama Penggugat meski Infobreakingnews tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum memberitakan berita yang dianggap mencemarkan nama baik Penggugat.

Sebab Penggugat belum menempuh prosedur penyelesaian sengketa pers seperti diatur dalam Undang Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, antara lain menggunakan hak jawab dan mengadu ke Dewan Pers dan prosedur penyelesaian lewat Dewan Pers jelas belum ditempuh oleh Penggugat.

Tergugat III juga dinyatakan majelis tidak terbukti sebagai sumber berita Infobreakingnews. Karena data berita diperoleh Tergugat I dari Kepolisian.

Disamping itu pendapat Penggugat yang menyatakan nara sumber (Tergugat III), sengaja menyuruh Tergugat I, supaya menyiarkan berita agar menghancurkan reputasi Penggugat sebagai advokat, dinyatakan majelis hakim tidak dapat dibuktikan Penggugat. Karena itu pendapat tersebut harus dikesampingkan.

Gugatan Penggugat terhadap Tergugar IV dan Tergugat V dinyatakan majelis ditolak karena Penggugat tidak dapat membuktikannya dalam keterkaitan/kinerjanya dengan para Tergugat lain dalam perkara ini.

Terkait gugatan bali k/rekonpensi Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat semula tidak dikabulkan majelis hakim karena alasan majelis tidak ada dasar hukumnya.

Selama pembacaan putusan perkara tersebut berlangsung puluhan wartawan tampak melakukan peliputan pada sidang yang berlangsung di lantai tiga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama