Hendri Kysuma SH pengacara dari Badan Advokat Indonesia (BAI |
Awalnya kasus ini di tangani oleh polsek Sagaranten dan mandek sampai enam bulan lamanya.
Hal ini diungkapkan Hendri Kusuma SH, kuasa hukum korban Tedi Faisal, kepada wartawan, kemarin.
Diungkapkannya, menurut keterangan Kapolsek Sagaranten AKP Pol Daulay, mandeknya kasus ini dikarenakan polisi memberi kesempatan kepada para tersangka untuk berdamai dengan korban Tedi Faisal.
Tapi, peluang yang diberikan polisi tidak digunakan oleh para tersangka. Kemudian penanganan kasus ini tertunda dengan kesibukan pengawalan Pemilu dan Pilpres.
Selanjutnya Daulay menjelaskan bahwa semua tersangka sudah diperiksa dan di-BAP. Diduga keras Amil, Rt Rw, kades dan Kepala KUA Sagaranten terlibat dalam kasus ini.
Hendri saat bertemu Kapolsek Sagaranten memberi masukan bahwa patut diduga pihak Dukcapil Sukabumi juga terlibat karena telah menerbitkan KTP dan KK dengan menyatakan bahwa istri Tedi Faisal yakni Fitria berstatus janda.
Setelah selesai bicara dengan Kapolsek lalu Hendri menemui Kanit Serse Polsek Sagaranten Nana dan Nana mengatakan bahwa berkas kasus pemalsuan sudah diserahkan ke Polres Sukabumi.
"Diperkirakan hari Rabu akan gelar perkara," tegas Nana seperti dikutip Hendri.
Kuasa hukum dari (Badan Advokat Indonesia (BAI) ini akan menunggu komitmen Polsek Sagaranten. "Kami akan menunggu sikap dari Polres Sukabumi. Bila Polres lamban menangani kasus ini, kami akan lapor ke Mabes Polri, karena kami ingin keadilan hukum tegak di bumi Indonesia" kata Hendri. (Fatah/khoer)
Tags
Hukum