Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Musnahkan Berbagai Jenis Narkotika


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Berbagai jenis narkotika bernilai sekitar Rp 10 Miliar, dimusnahkan
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).

Pemusnahan barang haram itu adalah  barang-bukti dari 533 perkara narkotika dan obat-obatan terlarang yang sudah  berkekuatan hukum tetap (inkrach).

Barang-bukti yang dimusnahkan terdiri sabu-sabu seberat 5,3 kilogram, ganja sebanyak 14,4 kilogram, 26.804 butir pil ekstasi berikut berbagai timbangan elektronik, bong,10 senjata tajam dan 97 handphone berbagai merek,

Kepala Kejaksaan Negeri Jakpus Sugeng Riyanta, SH, MH, mengatakan kepada   puluhan undangan yang hadir dalam acara  pemusnahan dengan cara membakar dan blender yang asalnya dari perkara priode Februari sampai September 2018, bahwa barang-bukti yang dimusnahkan tersebut, cukup menggiurkan karena menyangkut kasus narkoba yang nilainya mencapai sekitar Rp10 Miliar.

 “Sabu-sabu seberat lima kilogram saja nilainya mencapai Rp 5 miliar. Belum lagi nilai dari dua puluh ribuan pil ekstasi dan 14 Kg ganja,” tukasnya.

Jika tidak dimusnahkan  mungkin banyak yang mau beli sabu-sabu tersebut. “Artinya peredaran sabu di dunia gelap kan itu luar biasa. Karena sabu-sabu itu menjadi satu komoditas dalam tanda kutip yang sangat luar biasa,” kata Sugeng yang baru 2 pekan menjabat Kajari Jakpus ini.

Apalagi, ungkap Sugeng, harganya yang terus naik karena memang mengikuti hukum pasar atau supply dan demand. Permintaannya luar biasa, tapi peredarannya kan gelap, sembunyi-sembunyi. Sehingga berapapun orang jual. Apalagi kalau sudah ketagihan dan punya duit, berapapun akan dibeli,” katanya.

Usai memberi sambutan, Kajari Jakpus Sugeng Riyanta dan Kasdim 0501 Jakpus, Letkol Kav Ari Setiawan, mewakili Dandim 0501 dan beberapa perwakilan lainnya lalu memusnahkan barang haram itu dengan blender untuk memusnahkan barang bukti sabu sabu dan pil ekstasi.

Dia menegaskan pemusnahan barang-bukti yang dilakukan pihaknya selaku eksekutor putusan pengadilan merujuk pasal 270 jo pasal 1 butir 6a KUHAP.

“Ini juga sebabagai bukti negara hadir dan tidak boleh kalah dengan kejahatan. Selain itu, tuturnya, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, akuntabilitas dan transparansi.

“Karenanya setiap kali dilakukan pemusnahan barang-bukti tindak pidana, jaksa diwajibkan mengundang stake holder, pimpinan daerah, ketua pengadilan, dinas kesehatan maupun dari BPOM.”

Disisi lain pemusnahan ganja dilakukan dengan pembakaran yang dilaksanakan di halaman kantor Kejari Jakarta Pusat tersebut.

Hadir dalam acara itu antara lain Kasdim 0501 Jakpus Lekol Kav Ari Setiawan mewakili Dandim 0501, perwakilan Polres Jakarta Pusat,  Forkopimda Jakpus, Dinas Kesehatan, BPOM dan Kasi Pidum Kejaksaan Negri Jakarta Pusat, Anton Rudianto, SH, MH.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama