OC Kaligis Berharap PK Keduanya Memperoleh Keadilan

Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Sidang upaya hukum luar biasa atau pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang kedua pengacara kondang, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH telah berahir kemarin, Rabu (26/6).

Berahirnya sidang PK tersebut ditandai dengan penandatanganan berkas oleh Pemohon PK dan Termohon PK yaitu jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selanjutnya menurut ketua majelis hakim Fatsal Hendri, SH, MH yang memimpin sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, berkas akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk disidangkan.

Terkait dengan pengajuan PK Kedua tersebut, Otto Cornelis Kaligis yang akrab dipanggil  OCK  mengatakan dalam rilisnya yang dibagikan kepada wartawan di Pengadilan Tipikor  bahwa, Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, sebagai pelaku utama dihukum 2 tahun penjara.

Sementara OCK , yang tidak melakukan apa apa dalam PK-1  dihukum 7 tahun penjara. Beda 5 tahun pasti merupakan disparitas (perbedaan) yang mecolok dan sangat bertentengan dengan rasa keadilan.

"Atas dasar itu, baik melalui lisan maupun surat permohonan PK ke-2 kepada  majelis hakim yang memeriksa Permohonan PK ke-2 ini menolak kehadiran mereka. Dan semoga argumen yuridis Pemohon PK dipertimbangkan dan diterima oleh para Hakim Agung yang akan memeriksa PK ke-2 dari Pemohon," kata OCK.

Masalah disparitas hukuman ini dipersoalkan oleh OCK karena di pengadilan negeri, advokat Gerry divonis 2 tahun penjara, dibawah minimum 3 tahun. Tapi Jaksa menerima, tidak melakukan upaya hukum.

Berbeda perlakuan Jaksa terhadap OCK, Jaksa menuntut 10 tahun penjara dan divonis pengadilan  negeri 5,6  tahun penjara. Dan pada tingkat kasasi OCK dihukum 10 tahun penjara, selanjutnya  pada PK ke-1, hukuman OCK turun menjadi 7 tahun penjara.

Pada PK ke-2 Jaksa tetap menuntut OCK 10 tahun penjara sekalipun sadar dan mengetahui pada PK ke-1 OCK hanya divonis 7 tahun penjara dengan pertimbangan peran dan fakta pemberi suap Gerry yang kena OTT jauh lebih besar dari pada pemohon PK Ke-1 yang bukan OTT.

Pertimbangan Yudex Yuris di PK ke-1, seharusnya vonis pemohon PK minimal sama dengan vonis yang diberikan kepada Gerry, yaitu 2 tahun penjara.

Ini merupakan bukti dendam KPK terhadap pemohon PK, karena  Pemohon PK sering  kritik KPK sebagai lembaga yang penuh dengan oknum-oknum tidak bebas pidana.

Kata OCK, KPK memang bukan malaikat, karena kekuasaannya yang menggurita tanpa pengawasan, sampai-sampai hakimpun tidak lolos dari penyadapan KPK.  Pemohon PK dituntut berdasarkan kesaksian yang telah dibantah oleh Pemohon PK  dipersidangan.

Tuntutan merupakan  copy paste dakwaan yang mengabaikan dan mengesampingkan fakta persidangan yang menguntungkan Pemohon PK.

Sampai vonis, berkas perkara Pemohon PK tanpa Berita Acara Pemeriksaan terdakwa, tanpa bukti. Dan korban korban pemberian uang THR oleh Advokad Gerry setelah perkara diputus kalah adalah, hakim Tripeni, istri Gubernur Sumut, Evi, Gubernur Gatot,
Rio Capella.

Mereka semua telah bebas, termasuk paniteta Syamsiar Yusfan, pencetus ide uang THR.

"Semoga dengan disparitas yang mencolok ini Pemohon PK sangat mengharapkan akan dapat memperoleh keadilan," kata Kaligis.

Dan tepat hari ini Pemohon PK berusia 77 tahun serta sudah 4 tahun kehilangan kebebasan karena menjadi warga binaan di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, tutur OCK. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama