Gugatan Pengacara Alexius Tantrajaya Terhadap Presiden Tahap Mediasi

Alexius Tantrajaya, SH, MHum
JAKARTA (wartamerdeka.info) - 
Sidang gugatan terhadap Presiden RI, Joko Widodo dan 9 (sembilan) Lembaga Negara, dilanjutkan ke mediasi.

Hal ini dikatakan ketua majelis hakim Purwanto, SH, MH, setelah membuka sidang dan mengabsen kehadiran kuasa hukum para Tergugat dalam sidang, Selasa kemarin (2/7).

"Jadi, dalam sidang hari ini telah datang kuasa hukum Presiden. Yang tidak datang hanya kuasa Tergugat II, DPR RI  dan Kuasa Turut Tergugat Ombudsman tanpa alasan. Namun karena dalam persidangan sebelumnya telah disepakati sidang tetap berlanjut meski hadir atau tidak kuasa Presiden dan kuasa Tergugat lainnya. Sidang selanjutnya perkara ini memasuki tahap mediasi," kata Penggugat Alexius Tantrajaya, SH, MHum, kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang yang berlangsung, kemarin, ketua majelis hakim mengungkapkan surat Ombudsman kepada majelis hakim bahwa lembaga ini tidak bisa digugat karena berdasarkan Undang undang memiliki hak imunitet (kekebalan hukum). Oleh karena itu Ombudsman minta dikeluarkan dalam gugatan Penggugat.


"Kepada Penggugat, saya mengingatkan,  Ombudsman Indonesia sebagai turut tergugat  sesuai Undang Undang  tidak dapat digugat karena mempunyai hak imunitet (kekebalan hukum). Untuk itu bisakah Penggugat merubah gugatannya, turut tergugat  Ombudsman agar dicoret/dikeluarkan dari gugatan ini", tanya hakim kepada Penggugat Alexius Tantrajaya.


Namun permintaan Ombudsman ini belum dikabulkan Penggugat Alexius Tantrajaya.


"Yang mulia, kami  akan  merubah gugatan mencoret/mengeluarkan turut tergugat  Ombudsman dari gugatan kami, tapi setelah  sidang mediasi", jawab Penggugat kepada hakim.


"Penggugat, sebenarnya tidak perlu sesudah Mediasi, kapan saja bisa, yang penting sebelum ada jawaban gugatan dari para Tergugat", kata hakim menimpali.


Ketua majelis  hakim selanjutnya menunjuk hakim Dul Husen, SH, MH  sebagai mediator (hakim mediasi) yang akan  mendamaikan para pihak dalam gugatan ini. Maka sidang Mediasi dilakukan minggu depan.

Gugatan advokat Alexius terhadap Presiden Joko Widodo dan sembilan Lembaga Negara, dilatar belakangi ketersinggungan Penggugat Alexius Tantrajaya sebagai advokat karena laporan pengaduannya terhadap Presiden Cs tentang kasus Laporan Polisi  kliennya Ny Maria Magdalena di Bareskrim Mabes Polri yang berusia11 tahun   tidak pernah ditanggapi para Tergugat. Hingga untuk ketiga kalinya Alexius Tantrajaya menggugat Presiden RI.


Awalnya pada 08 Agustus 2008, Ny Maria (klien Alexius Tantrajaya), melaporkan kasus pemalsuan Akta Waris ke Mabes Polri menyangkut warisan peninggalan mendiang suaminya, Denianto Wirawardhana, yang telah dikuasai oleh keluarga almarhum.


Padahal yang berhak atas warisan itu adalah dua anak hasil perkawinannya dengan almarhum, serta seorang anak yang bermukim di Jerman, hasil perkawinan Denianto Wirawardhana sebelumnya dengan wanita warga negara Jerman.


“Perkara klien kami mengendap begitu lama. Bayangkan saja, Ny. Maria melapor pada tahun 2008 , hingga 2019 ini polisi belum memproses. Itu artinya, sudah 11 tahun lebih laporan klien kami digantung. Tidak jelas alasannya. Dan  laporan itu  No. Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III, tanggal 8  Agustus 2018,  perihal dugaan keterangan palsu dengan Terlapor Lim Kwang Yauw, Kustiadi Wirawardhana, Sutjiadi Wirawardhana, Martini Suwandinata dan Ferdhy Suryadi Suwandinata.


Dengan berlarut larutnya penangakan kasus laporan Ny Maria ini, rupanya telah dimanfaatkan para terlapor karena  telah berhasil mengambil uang milik almarhum Denianto Wirawardhana yang tersimpan sebagai deposito di Bank Bumi Arta, Tbk. sebesar Rp 9,6 miliar  serta 2  unit Ruko di Jalan Jembatan Dua, Jakarta Utara.


Alexius Tantrajaya menjelaskan tentang Surat Pemberitauan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan kepada hakim  pada sidang tanggal 8 Februari 2018.

"SPDP yang dimaksud tertanggal 29 Januari 2018 dari Mabes Polri kepada Kejaksan Agung RI. Padahal laporan Polisi dilakukan tanggal 8 Agustus 2008. Jadi laporan ini  mangkrak di kepolisian selama 11  tahun .


Yang aneh,   beberapa waktu setelah  laporan Polisi ini terjadi,  sudah dilakukan pemeriksaan pemeriksaan,  dan ada juga Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya. Tapi mengapa SPDP-nya baru dikeluarkan tanggal 29 Januari 2018 lalu. Artinya,  tindakan polisi yang melakukan pemeriksaan sebelumnya terhadap kasus ini,  merupakan tindakan abal-abal, kata Alexius.


Dengan sisa waktu kurang lebih 1 tahun lagi kasus ini akan Daluwarsa, maka Alexius Tantrajaya, SH, MH  selalu Penegak hukum mengajukan gugatan ini  ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, alasannya, gugatan PMH ini  dilakukan karena  Advokat senior/Penegak Hukum Alexius Tantrajaya tersebut merasa profesinya dilecehkan.


Pada gugatan ini, Alexius Tantrajaya menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,1 miliar terhadap seluruh Tergugat sevara tanggung renteng.

“Saya gugat ganti rugi sebesar Rp 1,1 miliar, baik sendiri-sendiri maupun patungan (tanggung renteng). Harus dibayar tunai, nggak bisa dicicil, kata Alexius.


“Saya menilai, mereka telah mengingkari sumpah dan janji sebagai penegak hukum,” katanya.


Sebagai penegak hukum tidak dapat melaksanakan secara maksimal Pasal 1 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yakni: “Negara Indonesia adalah negara hukum dan menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan wajib menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya,” tutur Alexius.


Selanjutnya pengacara ini mengatakan, secara perundangan, seharusnya para tergugat memberikan perlindungan hukum kepada kliennya, Ny Maria Magdalena dan kedua anaknya. Tapi nyatanya, hal itu tidak pernah dilakukan. Surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan kepada para tergugat, diabaikan selama rentang waktu 11 tahun,  tepatnya sejak tahun 2008 silam.


“Selain kepada presiden, kami juga berkirim surat kepada lembaga-lembaga pemerintah tersebut, yang intinya meminta perlindungan hukum terhadap Maria. Tapi, jangankan perlindungan, merespon surat kami saja tak pernah dilakukan. Di mana akhirnya, kasus klien kami menggantung. Padahal batas kadaluarsanya tinggal setahun lebih, di mana laporan pidana Maria akan hangus secara hukum,” papar Alexius.


Sebagai advokat, tutur Alexius, dia harus profesional, bertanggung jawab, serta memberikan perlindungan hukum kepada klien sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 4 ayat (2) UU Advokat No. 18 Tahun 2003.


“Tapi para Tergugat telah melecehkan saya selaku advokat dan penegak hukum, karena telah mengabaikan surat permohonan perlindungan hukum yang saya kirim kepada mereka. Dan saya beranggapan, mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum. Wajar jika saya menggugat,” ujar Alexius.


Adapun yang digugat Alexius: Pemerintah Indonesia (presiden), Ketua DPR, Ketua KPK, Ketua Kompolnas,  Ketua Komnas HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian RI, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Kepala Devisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI, dan Ketua Ombudsman selaku turut tergugat. (dm).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama