Menggugat Pemkab c/q PU Bina Marga Lamongan

 Oleh : W. Masykar

Saya tidak tahu, dia siapa - tapi sebut saja Parman, kemarin sampai mengumpat melontarkan sumpah serapah dengan perbendaharaan kata dan kalimat yang dia punya. Saya yang tahu segera merapat dan berhenti sekadar untuk tahu kenapa dia sampai se jengkel itu hingga berkata kata yang menurut dia sebagai pelampiasan atas uneg uneg kekecewaannya karena hampir terjatuh saat mengendarai motor di jalan berlobang. (Kata dan kalimat yang dikeluarkan tidak saya sebutkan). 

"Kenapa Kang?," tanya saya

"Ngene kaor kaor Jamula, ehh ternyata ja lubang!, "

"Kok ja lubang, Kang?, " Tanya saya lagi

"Jalannya banyak berlobang. Berkali kali saya hampir terpelanting karena banyaknya jalan berlobang", jawabnya. 

Hal yang sama, ternyata terjadi juga pada saya. Di jalan sepanjang kawasan Blimbing sampai kecamatan Sekaran. Jalan berlobang sudah sangat parah. Saya juga hampir salto karena tidak ada tanda tanda tiba tiba didepan jalan penuh lobang. Saya kaget bukan main. Beruntung tidak ada kendaraan dibelakang saya. Saya juga dalam hati, berseloroh.... "Inikah Jamula?!". 

Kalau misalnya tadi sampai terjatuh dan terjadi kecelakaan siapa yang harus disalahkan? Atau setidaknya, kemana harus mengadu? 

Anda bisa membayangkan saat naik motor tiba tiba melewati jalan berlobang dan lobangnya tidak satu, dua... Mak jleb! Pastinya hati deg deg, gemetar dan alhamdulillah! Tidak sampai jatuh. Hanya pastinya, motor saya ada kelainan di skok nya. Lantas, siapa yang harus bertanggungjawab? Pemkab? PU Bina Marga? atau siapa?. 

Kalau misalnya menggugat ke Pemkab c/q Dinas PU Bina Marga, mungkinkah kalau hanya nyaris terjatuh saja, mesti mengajukan gugatan? Meski langkah itu sangat dimungkinkan oleh aturan hukum, tapi terlalu prematur jika - hampir terjatuh karena jalan berlobang lantas menggugat Pemkab! 

Sebaliknya, kalau gugatan dilayangkan karena kecelakaan sudah terjadi, itu artinya terlambat. Tapi, lagi lagi gugatan harus dilengkapi dengan sejumlah bukti, foto jalan, foto kendaraan, saat terjatuh dan saksi. 

Pasal 24 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) berbunyi: Penyelenggaraan jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dan Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Bisa juga menggunakan Pasal 1365 KUHP sebagai dasar gugatan yang berbunyi:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. (**) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama