Tidak Melalui RT, Urusan Administrasi Akan Ditolak Kades


CILACAP (wartamerdeka.info) - Pada penyusunan RPJMDes akan diperlukan usulan dari seriap warga. Tentunya melalui mekanisme prosedur yang harus dilalui.

Seperti yang dilaksanakan di desa Bengbulang kecamatan Karangpucung, penyusunan RPJMDes dilakukan melalui usulan warga yang dilaksanakn dalam Musyawarah Dusun (Musdus).

Seperti pada kesempatan Musdus ke dua yang bertempat di salah satu Madrasah di grumbul Bengbulang desa Bengbulang pada hari Rabu 7 Agustus 2019 malam. Penyerapan usulan warga ditampung dalam Musdus kedua yang sebelumnya sudah terlaksana Musdus pertama dilaksanakan di dusun Pekuncen.

Pada kesempatan itu, selaian berbagai usulan masyarakat, Kepala desa Bengbulang Sudiro juga menjawab berbagai pertanyaan dan sekaligus memberikan arahan. Salah satunya mengenai mekanisme administrasi seperri surat menyurat di kepemerintahan desa.

Sudiro menekankan kepada warganya agar masyarakat lebih menghormati ketua RT dan lebih memfungsikan ketua RT pada tugas pokok dan fungsinya.

Salah satunya dalam hal surat-menyurat. Menurut Sudiro, masyarakat harus patuh prosedur, karena kepala desa akan menolak menandatangani jika tidak menempuh mekanisme yang dimulai dari ketua RT. "Kalau butuh surat-surat silahkan hubungi kasi pemerintahan," tegas Sudiro.

Tetapi, lanjutnya, harus mulai dari RT terlebih dahulu. kemudian dilanjut kepada pengurusan RW, baru ke kasi pemerintahan.

"Kalo tidak, siapapun itu akan kami tolak dan saya tidak mau tanda tangan. Harus melalui RT," tandas Sudiro.

Lebih lanjut dijelaskan, ketua RT adalah bagian penting dari Pemerintah Desa, maka sangat ditekankan kepada warga desa Bengbulang agar menghormati RT di dalam tugas dan fungsinya.

Diketahui, jika mengacu pada Perda kabupaten Cilacap No 3 tahun 2010 tentang  Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kabupaten Cilacap, pada BAB V mengenai Jenis Kelembagaan fungsi Ketua RT sangatlah penting.

Dijelaskan pada Pasal 7
Jenis Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari:
a. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK) atau sebutan lain yang sejenis;
b. Lembaga Adat;
c. Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan;
d. Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW);
e. Karang Taruna; dan
f. Lembaga Kemasyarakatan lainnya.

Kemudian pada Pasal 8 Tugas Pokok dan Fungsi lembaga kemasyarakatan, dijabarkan di dalam (AD/ART) masing-masing.

Pada pasal 9 dijelaskan RT/RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Penjelasan tugas RT diuraikan pada Pasal 10. Bahwa RT/RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, mempunyai fungsi:

a. Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
b. Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
c. Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan
aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
d. Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.(gus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama