Petugas Polres Muara Enim Ringkus Tiga Tersangka Bandar Narkoba Saat Transaksi Di Desa Keban Agung


MUARA ENIM (wartamerdeka.info) - Polres Muara Enim berhasil menciduk tiga tersangka, diduga bandar Narkoba di dalam rumah  Jalan Aska Agung Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, kemarin.

Tersangka yang berhasil diamankankan yaitu:

1.  Markoni Bin M.Nur , 62 thn, Pensiunan TNI AD, Alamat Komplek DKT Kel. Prabumulih Barat Kec.Prabumulih Kab.Prabumulih.

2. Mualimin Bin Suardi , 42 thn, Petani , almt BK VIII Wonosari Kecamatan  Belitang,  Kabupaten Oku Timur.

3. Feri Bomen Bin Rudi Anwar , 34 thn, Wiraswasta , almt jalan Jendral Sudirman No.160 Kec.Prabumulih Barat Kab.Prabumulih.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya enam  paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 63,58 gram, satu skop plastik besar, satu unit timbangan digital, satu unit hp merk samsung warna merah, satu unit hp merk merk xiaomi warna silver, satu unit hp merk xiaomi warna hitam, satu unit hp merk nokia warna hitam, satu unit  hp merk nokia warna putih.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK melalui Kabag Humas Polres Ipda Yarmi, Kamis (10/10/2019) membenarkan adanya penangkapan kasus Narkoba di wilayah Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.

Penangkapan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 sekira pukul 17.00 wib. Ketiga orang tersebut diketahui memiliki, menyimpan dan menguasai yang diduga narkotika jenis sabu.

Penangkapan bermula adanya informasi yang direrima Sat Res Narkoba dari masyarakat bahwa di TKP sering dilakukan transaksi narkoba.

Berdasarkan info tersebut,  Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut dan dari hasil penyelidikan benar bahwa pelaku sering melakukan transaksi  narkoba di rumahnya.

"Selanjutnya pers Sat Res Narkoba langsung menghampiri dan mengamankannya kemudian dilakukan pemeriksaan rongga badan dan rumah milik pelaku diketemukan BB tersebut diatas. Selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Sat Resnarkoba untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tutur Ipda Yarmi. (Agus v)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama