Kasus Pembunuhan Dengan Tersangka Novel Baswedan Mangkrak, OC Kaligis Gugat Jaksa Agung Rp 1 Juta

OC Kaligis bersama asistennya
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Gugatan perdata pengacara senior Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, terhadap Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).

Pendaftaran gugatan terhadap Jaksa Agung dan Kejari Bengkulu tersebut,  dilakukan sendiri oleh OC Kaligis sapaan akrab Otto Cornelis Kaligis di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), di Pengadilan tersebut.

Gugatan terhadap Jaksa Agung dan Kejari Bengkulu (Tergugat I dan Tergugat II), diajukan Penggugat, karena mangkraknya kasus pembunuhan dengan tersangka atas nama penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Kasus penganiayaan dan pembunuhan oleh Novel Baswedan bin Salim Baswedan berawal dari ditangkapnya para pencuri sarang burung walet pada tahun 2002 yang ditangani Polresta Bengkulu dan Novel Baswedan saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.

Saat pemeriksaan pencuri itu, Novel Baswedan diduga melakukan penganiayaan berat hingga ada yang meninggal dunia. Karenanya Novel ditetapkan menjadi tersangka dan perkaranya ditangani Bareskrim Polri.

Sekitar 10 Desember 2015 Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara atas nama Novel Baswedan ke Tergugat I yang kemudian dilumpahkan kepada Tergugat II untuk proses penuntutan. Kemudian pada 29 Jabuari 2015 Kejari Bengkulu melimpahkan berkas perkara atas nama Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk segera disidangkan dengan diregister di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dengan No. 31/Pid.B/2016/PN. Bgl.
Namun Tergugat II menarik berkas perkara atas nama Novel Baswedan yang sudah diregister di PN Bengkulu berdasarkan adanya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP) No. KEP.03/N.7.10/Ep.1/02/2016 tertanggal 22 Januari 2016 yang diterbitkan oleh Tergugat II dengan sepengetahuan dan persetujuan Tergugat I.

Menurut Kaligis dalam surat gugatannya, PN Bengkulu telah menyatakan SKPP No. KEP.03/N.7.10/Ep.1/02/2016 tertanggal 22 Januari 2016 yang dikeluarkan oleh Tergugat II adalah tidak sah dan tidak mempunyai ikatan  hukum yang mengikat berdasarkan putusan Praperadilan No. 2/Pid.Pra/2016/PN.Bgl tertanggal 31 Maret 2016. Serta memerintahkan agar Tergugat II melanjutkan penuntutan dan menyerahkan berkas perkara No. 31/Pid.B/2016/PN.Bgl untuk disidangkan kembali.

Sedang dasar gugatan Penggugat menurut Kaligis, karena dirinya advokat dan saat ini warga Binaan di Lapas Sukamiskin. Meskipun Penggugat warga binaan tetapi tidak kehilangan hak Penggugat untuk turut serta memperjuangkan hukum karena seorang yang dicap sebagai narapidana, tetap dapat turut serta menegakkan kebenaran melalui pengadilan.

Sementara para Tergugat adalah alat negara yang melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya. Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan, serta wajib menggali nilai nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud dalam UU No.16 tahun 2014 tentang Kejaksaan.

Berdasarkan alasan tersebut, Penggugat OC Kaligis memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan isi putusan PN Bengkulu No.2/Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016.

Kaligis juga memohon agar majelis hakim supaya memerintahkan para Tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di PN Bengkulu. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk menyerahkan berkas perkara No.31/Pid.B/2016/PN.Bgl atas nama terdakwa Novel Baswedan bin Salim Baswedan kepada Ketua PN Bengkulu dan menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng: Kerugian materiil, sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh para Tergugat, maka Penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1 juta.

Selain kerugian materiil yang dialami oleh Penggugar akibat perbuatan yang dilakukan oleh para Tergugat tersebut, Penggugat juga telah dirugikan baik waktu, tenaga dan pikiran yang semuanya tidak dapat diukur dengan uang, akan tetapi dalam perkara aquo untuk memberikan kepastian hukum aras perbuatan para Tergugat, maka Penggugat menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp 10 juta, kata Kaligis. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama