Prof Dr OC Kaligis SH MH Sambut Baik Putusan Bebas Terhadap Mantan Dirut PLN Sofyan Basir

"Jangan Berhenti Berjuang Melawan Ketidak Adilan"

Prof Dr Otto Cornelis Kaligis SH MH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Sukamiskin, Bandung, pengacara senior Prof Dr Otto Cornelis Kaligis SH MH mengatakan 'selamat bebas' kepada Sofyan Basir.

"Jangan  berhenti berjuang sebagai pimpinan BUMN melawan ketidak adilan," kata OC Kaligis dalam rilisnya yang diberikan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/11).

Kaligis juga berpesan kepada Sofyan agar tidak kapok sebagai pimpinan profesional yang berkualitas memimpin BUMN.

Kaligis mengatakan dalam rilisnya bahwa dia kenal betul siapa Sofyan karena pernah memakai jasa kepengacaraannya sejak beliau memimpin Bukopin dan BRI.

"Di PLN saya masih sempat membahas tanah tanah PLN yang dirampas swasta. Cara kerja pak Sofyan sangat profesional dan dalam masalah hukum, beliau selalu didampingi oleh staf ahli hukum internal," ungkap Kaligis dalam rilisnya yang diberi judul, "Tuntutan Jaksa KPK Pada Berguguran, Tulisan Hukum Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, menyambut vonis bebas Sofyan Basir."

Terutama di peradilan pasca lengsernya hakim Artidjo, lanjut Kaligis.

Dia menyebut bisa  dimengerti kalau banyak korban terpidana era hakim Agung Artidjo yang mengajukan PK.

Kalau menelaah dan membuat kajian terhadap putusan Artidjo, pasti semua ahli hukum  dan praktisi akan menemukan vonis Artidjo tanpa pertimbangan hukum. Pokoknya asal vonis lebih berat atau sama dengan tuntutan jaksa KPK.

Bukan hanya Prof Yusril yang berpandangan miring terhadap vonis Artidjo. Bahkan, ex Ketua Mahkamah Konstitusi DR Hamdan Zoelfa pernah membuat pernyataan di Medsos bahwa sejumlah vonis Artidjo harus dieksaninasi, diulas ulang. Alasannya, karena vonis vonis Aeridjo tidak mencerminkan putusan berdasarkan keadilan. Baik dalam kasus ex Ketua DPD Irman Gusman maupun dalam status Syafruddin Tumenggung. Sejumlah pakar pidana membuat rangkuman pendapat hukum terhadap perlakuan yang tidak adil terhadap mereka sehingga mereka mesti diadili dalam satu sidang perkara pidana.

Rangkuman pendapat hukum mereka dibukukan dengan sampai referensi pendapat hukum dalam kasus kasus korupsi.

Buku tersebut wajib dijadikan bahan diskusi untuk sampai kesimpulan sejauh mana penegakan hukum yang berkualitas keadilan diterapkan di dunia peradilan Indonesia.

Bandingkan dengan pendapat pendapat Hoge Raad yang sering dijadikan acuan pertimbangan vonis yang berkualitas keadian. Padahal banyak putusan Hoge Raad tersebut diputus sebelum Indonesia merdeka dan masih berlaku sebagai pertimbangan ilmu hukum sampai saat ini. Di era pasca Artidjo nampaknya  hakim agung di Mahkamah Agung mulai berani memutus secara adil, sehingga banyak  permohonan Peninjauan Kembali, yang dikabulkan.

"Bahkan saya mencatat sudah ada putusan PK kedua di tahun 2019, yang dikabulkan Mahkamah Agung dengan putusan bebas," ujarnya.

Putusan PK kedua yang dimajukan oleh terpidana Taufhan Ansar Nur dan Ir. Abdul Azis Siadjo Putusan PK kedua nomor 53/Pid.Sus/2019 atas putusan PK pertama nomor MA 242.PK/Pid.Sus/2016 atas nama Ir. Bakri Makka. Selanjutnya PK kedua yang dimajukan oleh terpidana pemohon Ir. Toto Kuntjoro Kusuma. Putusan PK kedua, putusan nomor 214 PK/Pid. Sus/2019 atas putusan PK pertama Putusan nomor 28 PK/Pid.Sus/2014. Putusan inipun dikabulkan dengan membebaskan Ir. Toto Kuntjoro Kusuma.

Menurut advokat senior Indonesia ini, vonis bebas Dirut PLN, Sofyan Basir, sebelum dijadikan tersangka telah dibangun skenario dengab kreatifitas luar biasa mengenai pertemuan pertemuan dengan Kotjo. Pertemuan ditafsirkan sinonim dengan "Pembantu" dengan para mitra usaha.

Pertemuan business dengan mitra usaha oleh BUMN, Perjanjian busines, Master of Understanding, Cooperation agrement diterjemahkan oleh KPK sebagai pemufakatan jahat.

Sofyan Basir tidak terbukti berniat membantu pemberian suap kepada Kotjo, Eni Saragi yang anggota DPR dan Menteri Sosial Idrus Marham. Bahkan Sofyan Basir tidak tahu menahu mengenai adanya fee tersebut. Tidak satu sen pun uang suap yang dapat disita dari Sofyan Basir. Jaksa KPK menurut hakim yang memutus gagal membuktikan "Pembantuan Suap" yang didakwakan kepada Sofyan Basir.

Semua bisnis dengan BUMN didasarkan pada adanya perjanjian dagang atau atau perjanjian busines. Bila ini diterjemahkan KPK sebagai korupsi, maka tidak seorang investorpun sesuai Undang Undang penanaman modal yang berani menanam modal di Indonesia. Inilah sebab utama mengapa banyak investor ngeri melakukan usaha dengan BUMN. Akibatnya investasi, ekonomi Indonesia terpuruk.

Investor asing mencari tempat yang aman seperti misalnya Vietnam dan Thailand. Padahal pertemuan business adalah hal yang lazim dilakukan BUMN dalam rangka marketing.

Karena tidak terbukti adanya suap atau gratifikasi terhadap Sofyan, dibentuk satu teori "Persamaan Kehendak" antara Sofyan, Eni, Kotjo dan Idrus Marham untuk pembahasan proyek PLTU Riau-1 yang belum terlaksana.

Johanes Kotjo yang adalah pengusaha memang bertemu dan membicarakan dalam hubungan bisnis, rencana proyek tersebut tanpa melibatkan uang negara dan dengan biaya seminimal mungkin.

Berbagai kemungkinan dibahas sebagaimana biasanya dilakukan  dalam rangka negoisasi perjanjian business. Dan semua BUMN lainnya melakukan hal yang sama karena visi BUMN adalah business oriented dengan tujuan  memperoleh keuntungan-profit.

Tidak ada BUMN yang ingin bangkrut karena gagal usaha.

"Memang dalam persidangan tidak ada saksi yang memberatkan Sofyan, sehingga majelis hakim berani memutus bebas. Khusus kepada Sofyan Basir," tandas Kaligis mantap. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama