Semua Produk Peradi Yang Ditandatangani Fauzie-Thomas Dinyatakan Cacat

Tim advokat yang menang rayakan kemenangan.

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Salah satu pertimbangan hukum perkara No.667/2017 Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyatakan bahwa posisi atau legal standing dari Fauzie Hasibuan dan Thomas Tampubolon dinyatakan cacat.

Cacat itu akibat dari prodak yang cacat yaitu dari tindakan Otto Hasibuan yang memutuskan menunda Munas Peradi di Makassar pada 2015 secara sepihak.

Karenanya dikatakan majelis hakim bahwa, semua prodak yang ditandatangani Fauzie Hasibuan dan Thomas Tampubolon sebagai pihak yang mengaku sebagai Peradi adalah tidak sah.

Fauzie dan Thomas yang menyatakan diri/mengklaim diri sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Peradi, prodak prodak yang ditandatanganinya tidak sah.

Akibatnya tidak sah ini orang orang yang mendapatkan keputusan keputusan dari Fauzie/Thomas dipertanyakan status advokatnya.

"Jadi dipertanyakan status pengangkatan advokatnya. Pengangkatannya," tandas Sugeng berkomentar seusai sidang gugatan Peradi Fauzie yang tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan Ketua dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), pimpinan  Fauzie Yunus Hasibuan dan Thomas Tampubolon terhadap Peradi yang diketuai Luhut MP Pangaribuan dengan Sekjen Sugeng Teguh Santoso, dinyatakan  tidak diterima.

Putusan perkara No. 667 tahun 2017 yang menyatakan tidak diterima tersebut dibacakan oleh majelis hakim pimpinan Sunarso, SH, MH dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/10), dihadiri oleh kuasa Penggugat dan kuasa Tergugat.

Penggugat Fauzie dan Thomas menggugat Peradi Tergugat Luhut/Sugeng, supaya tidak menggunakan nama Peradi dengan alasan Penggugat (mengklaim diri menyatakan bahwa) hanya pihaknya yang  berhak menamakan Peradi. Tapi kepengurusan Tergugat tidak  berhak.

Namun setelah disidangkan perkara ini selama 2 tahun 8 bulan majelis hakim menyatakan dalam putusannya tidak dapat diterima karena Penggugat Fauzie dan Thomas  tidak punya legal standing sebagai Penggugat. Karena Fquzie dan Thomas ini adalah hasil dari prodak penundaan Musyawarah Nasional (Munas) Peradi di Makassar tahun 2015 secara sepihak oleh Mantan Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan.

Sebab tindakan Otto Hasibuan yang menunda Munas secara sepihak sebagai pribadi bukan sebagai Dewan Pimpinan Nasional (DPN) dinyatakan majelis hakim melanggar Anggaran Dasar.

Sebab di dalam Anggaran Dasar Peradi yang berhak  bertindak itu Dewan Pimpinan Nasional Peradi yang terdiri dari Ketua/Wakil Ketua Umum, Sekjen/Wakil Sekjen dan Bendahara.

"Inilah Dewan Pimpinan Nasional Peradi. Sehingga tindakan Otto Hasibuan bertindak pribadi menunda Munas itu melanggar hukum," kata hakim.

Menunda Munas versi Otto Hasibuan itu menghasilkan Munas mereka di Pekanbaru Riau itu Fauzie dan Thomas. Karena tindakan Otto memutus menunda Munas Makassar, Maret 2015 tidak sah maka posisi Fauzie Hasubuan dan Thomas Tampubolon tidak punya legal standing sebagai pengurus Peradi. Atau kepengurusan Fauzie/Thomas tidak sah. Siapa yang sah kepengurusan Peradi Luhut MP Pangaribuan/Teguh Santoso.

Tidak diterimanya gugatan Penggugat itu melegakan puluhan advokat dari kuasa Tergugat, seperti Dr Roy Renning, SH, MH, Yanriko Sibuea, SH, MH, Rita Kalibonso, SH, MH, Pilipus Tarigan, SH, MH, Muniar Sitanggang, SH, MH, Sugeng Teguh Santoso, SH, MH.

Tim Advokat yang dimenangkan ini terlihat bergembira bahkan ada yang menitikkan air mata. "Peradi Rumah Kita. Peradi Rumah Kita," kata mereka berkali kali menyambut kemenangan itu.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama