Permohonan Praperadilan Ny Maria Magdalena Ditolak PN Jakarta Selatan

Pengacara senior Alexius Tantrajaya, SH, MHum  dengan yuniornya, Rene Putra Tantrajaya, SH, LLM

JAKARTA  (wartamerdeka.info) - Permohonan Praperadilan Ny Maria Magdalena Adriati Hartono, Nomor: 136/Pid.Prap/2019/PN.Jkt.Sel, ditolak hakim tunggal Suharno, SH, MH.

Putusan perkara singkat ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa  (3/11), yang dihadiri kuasa Pemohon dan Termohon.

Dalam pertimbangan amar putusan hakim itu, disebut bahwa Termohon Praperadilan Kapolri cq Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal, Markas Besar Kepolisian RI telah menempuh segala persyaratan KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) dalam menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Dan SP3 tersebut dikeluarkan karena tidak cukup bukti. 

Oleh karenanya tidak ada alasan hukum Pemohon Praperadilan untuk membatalkannya (SP3), kata hakim Suhatmo.

Mendengar permohonannya ditolak, prinsipal Ny Maria Magdalena yang hadir di ruangan sidang langsung terlihat sedih dan kecewa. Namun ia tetap tenang duduk di bangku sidang.

"Sungguh sulit mengalahkan instansi pemerintah. Hakim pakai semua alasan yang melemahkan saya," kata Ny Maria Magdalena dengan wajah sedih di luar ruangan sidang seusai pembacaan putusan Permohonan Peraperadilan (Prapid) itu.

Padahal sidang terahir Kamis lalu (28/11), Ny Maria Magdalena menyampaikan permohonan pribadinya kepada hakim supaya diberi keadilan. Sebab perjuangan yang ditempuh Maria selama 12 adalah untuk dua anaknya yang kehilangan waris akibat dirampas oleh beberapa orang saudara kandung suaminya almarhum Denianto Wirawardhana.

Namun pada kenyataannya Permohonan Ny Maria Magdalena tersebut pupus juga sebab permohonan Prapidnya ditolak hakim.

Pengacara Alexius Tantra Jaya, SH, MHum yang menjadi kuasa Ny Maria Magdalena juga mengatakan kecewa terhadap putusan hakim.

Pokok perkara ini kan masalahnya adanya pernyataan para Terlapor mengatakan almarhum Denianto Wirawardhana semasa hidupnya tidak pernah kawin, tidak punya anak dan tidak mengadopsi anak.

Padahal sudah jelas dari kasusnya ini bahwa si Thomas sudah diperiksa Mabes Polri dan menyatakan bahwa dia anak Denianto Wirawardhana.

Ini perkara bukan delik aduan tapi pidana umum murni. Seharusnya hakim tidak mempertimbangkan yang menguntungkan Termohon Prapid, kata Alexius Tantrajaya, menanggapi putusan hakim.

Ini jelas jelas almarhum punya anak. Kalaupun dianggap dari Ny Maria tidak ada tapi dari perkawinan Denianto Wirawardhana dengan wanita Jerman, sudah ada putusan Pengadilan menyatakan ada anak, jelas Alexius

Pengacara senior Alexius Tantrajaya, SH, MHum  dengan yuniornya, Rene Putra Tantrajaya, SH, LLM, adalah kuasa  Ny Maria Magdalena Adriati Hartono, mengajukan Permohonan Praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sedang tampil jadi kuasa Termohon Kompol Syahril, SH dan AKBP Dra. Zusana Dias, SH, MH.

Ny Maria Magdalena melalui Alexius Tantrajaya mempraperadilankan Termohon karena
Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/12.4c/VI/2019/Dittipidum, tanggal 18 Juni 2019, yang dikeluarkan oleh Termohon atas perkara Laporan Polisi Nomor: LP/449/VIII/2008/Siaga-III, tanggal 08 Agustus 2008, dengan nama Pelapor : Ny Maria Magdalena Andriati Hartono/Pemohon.”

Alasan permohonan  Praperadilan karena
pada 08 Agustus 2008, Pemohon Ny Maria Magdalena Andriati Hartono selaku Pelapor di Bareskrim Mabes Polri (Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI), telah membuat Laporan Polisi: No.Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III, tanggal 8 Agustus 2008, terhadap Para Terlapor. Sebagai para Terlapor adalah : Tn Lim Kwang Yauw, Tn Kustiadi Wirawardhana, Tn Sutjiadi Wirawardhana, Nona Martini Suwandinata dan Tn Ferdhy Suryadi Suwandinata, dengan persangkaan Pasal 266 KUHP. Jo. Pasal 263 KUHP, karena para Terlapor diduga dengan cara memasukan keterangan palsu kedalam Akta Pernyataan No.1 dan Akta Keterangan Waris No.2 tertanggal 11 Januari 2008, serta Akta Surat Kuasa No.10, tanggal 15 Juli 2008, yang seluruhnya dibuat dihadapan Rohana Frieta, SH. Notaris di Jakarta.

Pada Akta tersebut para Terlapor, menyatakan bahwa “Almarhum Denianto Wirawardhana tidak pernah menikah menurut UU No.1 Tahun 1974, dan tidak pernah mengadopsi anak dan tidak pernah mengakui anak luar kawin.”

Karenanya “Para Penghadap sebagai saudara kandung dari almarhum Denianto Wirawardhana ditetapkan sebagai Ahli Waris yang berhak mewaris atas seluruh harta peninggalan dari almarhum.

Padahal berdasarkan bukti-bukti lengkap dan telah diserahkan kepada Penyidik, senyatanya semasa hidup almarhum Denianto Wirawardhana, telah melangsungkan perkawinannya sebanyak 2 (dua) kali dan mempunyai 3 (tiga) anak, yakni:
Almarhum Denianto Wirawardhana di Negara Jerman, pada tanggal 25 Februari 1977 telah melangsungkan perkawinan dengan Gabriela Gerda Elfriede Strohbach (Warga Negara Jerman), dan mempunyai anak laki bernama: Thomas Wirawardhana, lahir di Dinslaken (Jerman), pada tanggal 31 Mei 1977.

Perkawinannya putus karena perceraian terhitung sejak tanggal 29 Juni 1981, dan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Wesel Atas Nama Rakyat, tertanggal 19-05-1982, Denianto Wirawardhana dihukum untuk membayar biaya nafkah terhadap anaknya Thomas Wirawardhana, perbulan sebesar 207,- DM, terhitung mulai tanggal 13 April 1982.


Setelah itu Denianto Wirawardhana kemudian melangsungkan perkawinan dengan Pemohon: Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono, pada 25 Februari 1987. Kemudian dikaruniai 2 (dua) orang anak, masing-masing  bernama: Randy William (laki, lahir di Jakarta, 23 Nopember 1997, Akta Kelahiran No.1.347/U/JT/1997) dan Cindy William  (perempuan, lahir di Jakarta, 15 Juni 2000, Akta Kelahiran No.1.864/U/JU/2000).

Bahwa ternyata proses penyidikan terhadap perkara Laporan Polisi No.Pol.:LP/449/VIII/2008/SIAGA-III. tanggal 08 Agustus 2008 tersebut, berkasnya mondar-mandir, dilaporkan 08 Agustus 2008 di Bareskrim Mabes Polri, kemudian 14 Agustus 2008 dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, dan ditangani oleh Penyidik Polri pada Unit IV Sat II Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya, dan setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ketika perkara Laporan Polisi tersebut akan digelar dan ditingkatkan status Para Terlapornya, ternyata berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP ke.7), tertanggal 31 Mei 2016, diketahui terhadap perkara  Laporan Polisi No.Pol.:LP/449/VIII/2008/SIAGA-III. tanggal 08 Agustus 2008 tersebut, telah ditarik dan dilimpahkan kembali ke Bareskrim Mabes Polri dan ditangani oleh Penyidik Subdit V Dittipidum Bareskrim Mabes Polri. Namum hingga 12 tahun perkara ini mangkrak. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama