Dugaan Pungli Kepegawaian Kemenhub Akan Diteruskan ke Itjen dan KPK

Aktivis Lembaga Advokad Kajian Strategis Indonesia (LASKI), Azmi Hidzaqi

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Aktivis Lembaga Advokad Kajian Strategis Indonesia (LASKI), Azmi Hidzaqi,  mengendus aroma tidak sedap terkait proses pelantikan terhadap pejabat struktural di Lingkungan Kemenhub  yang telah dilaksanakan pada medio pertengahan Desember 2019 lalu.

Selain itu kata dia ada dugaan kutipan uang pada sejumlah Pejabat tingkat pusat dan UPT oleh oknum Biro Kepegawaian. "Pengutipan uang yang terindikasi pungli itu sudah berlangsung lama," ujar Azmi mengutip sumber orang dalam.

Terkait dengan itu, Azmi Hidzaki tengah mendalami kemungkinan terdapat dugaan kasus korupsinya yang nantinya akan disampaikan kepada KPK.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Hengki Angkasawan

Menjawab tantangan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Hengki Angkasawan soal pungli yang diduga oleh oknum Biro Kepegawaian, Hidzaki berjanji akan sounding dengan Inspektorat Jenderal (Itjen).

"Itu mekanisme internal Kemenhub, tapi walaupun begitu nanti bukti-bukti lengkap akan tetap dilaporkan ke Whistle Blower Itjen dan Aparat Penegak Hukum dalam hal ini adalah Lembaga KPK" ujarnya kepada media Jumat (3/1/2020), di Jakarta.

Sebagaimana dimaklumi, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Kemenhub, Hengki Angkasawan mengklarifikasi, bahwa pelantikan pejabat di institusinya, 13 Desember tahun lalu sudah sesuai. "Dan Menhub pun telah memberikan penjelasan yang menyatakan semua prosedur sudah dijalankan dengan benar", ujarnya sebagaimana di kutip HiTV com.

Terkait jumpa pers kata dia, bahwa Biro KIP tidak bersikap diskriminatif. Perlu diketahui mekanisme hubungan pers media di Kemenhub, Mitra pers Biro KIP Kemenhub adalah Pengurus Forum Wartawan Pehubungan. Semua aktivitas dikomunikasikan dengan Forwahub termasuk mengundang wartawan dalam kegiatan jumpa pers.

Untuk pungli oknum di Biro Kepegawaian,
Kemenhub melakukan penyelidikan internal dengan tetap memegang azas praduga tak bersalah dan perlu didukung alat bukti agar tidak asal menuduh "Jika saudara memiliki bukti, kami sangat berterima kasih kalau dibantu. Jika ada sumber internal yang memiliki bukti, silahkan melaporkan ke sistem whistle blower di kemenhub yang dikelola Inspektorat Jenderal dan saksi akan dilindungi," ungkap Hengki.

Namun klarifikasi Hengki tersebut menurut Agus Chepy Kurniadi, Kabid BPI KPNPA RI kepada media ini Kamis (3/1/20), belum menjawab substansi persoalan. "Beliau harus hati-hati memberi penjelasan atas nama menteri. Jangan asbun, berbahaya."sergah Chepy

Chepy menunjuk contoh, jika Menhub mengatakan bahwa semua sudah sesuai prosedur, bagaimana dengan adanya satu jabatan yang dilantik dua orang? Dan itu bukan hanya satu jabatan, tapi ada empat jabatan ditemukan kasus yg sama "Berarti sudah sesuai prosedur sebagaimana pernyataan menteri dong ?" tandas Chepy terkekeh.

Agus Chepy Kurniadi, Kabid BPI KPNPA RI

Dia menghimbau agar bawahan Menhub bertindak gentlemen dan mengakui kesalahan yang selanjutnya diperbaiki.

"Jangan demi mencari pembenaran dengan alasan yang tidak masuk akal dan menyodorkan pada Menteri untuk membuat statment yang materinya keliru dan menyesatkan. Itu namanya jebakan Batmen. Kasihan dong pak Budi, beliau penuh prestasi dan dedikasi dan termasuk Menteri Kesayangan Presiden," papar pria asal Jabar ini panjang lebar.

Agar persoalan tidak semakin blunder, Chepy meminta agar Hengki Angkasawan sebagai pejabat yang bertanggung jawab soal komunikasi dan informasi di Kemenhub, segera menjelaskan subtansi persoalan, sehingga clear.

Menurut Chepy, ada 7 masalah yang harus dijelaskan Hengki yang sampai saat ini belum diklarifikasi oleh Kemenhub, mohon masalah ini diklarifikasi satu persatu supaya jelas, diantaranya :

Pertama, pelantikan pejabat Eselon II/ Pejabat tinggi Pratama yg dilakukan oleh Sekjen bukan Menhub. Hal ini tidak sesuai dengan Perka BKN No 7 Tahun 2017 dan Permenhub No PM 2 Tahun 2015.

Kedua, surat kuasa yang dijadikan Sekjen melakukan pelantikan tidak memiliki dasar hukum yang jelas alias cacat hukum. Dalam Surat

Kuasa tersebut tidak tertulis dasar hukum yang jelas dan hanya menuliskan Kepmenhub tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan di lingkungan Kemenhub tanpa menunjukkan secara spesifik nomor dan tahun peraturan.

Ketiga, dalam pelantikan terdapat 3 jabatan eselon IV (Ditjen Darat) dan 1 jabatan Eselon III (DJKA) diduduki oleh 2 orang, contoh :

- Jabatan Kepala seksi pengelolaan terminal Subdit terminal angkutan jalan, Direktorat Prasarana Transportasi jalan Ditjen Darat, dilantik Irwan Arifianto (no 200) dan Dody Arifianto (201)

- Jabatan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat tranportasi sungai, danau dan penyeberangan Ditjen Darat, dilantik 2 orang yaitu Sudarmaji (no 209) dan Mujihadi (no 226)

-Jabatan Kepala Seksi Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor Bekasi Ditjen Darat, dilantik 2 orang : Heri Prabowo (no 217) dan Dirthasia Gemilang Putri (no 218)

- Jabatan Kepala Subdirektorat Pemeriksaan dan Analisis Kecelakaan Ditjen KA, dilantik 2 orang : Prayudi (no 148) dan Syafek Jamhari (no 150)

Keempat, pelantikan Direktur Politeknik di lingkungan BPSDM Perhubungan tidak memenuhi standar kompetensi. Dalam Permenhub yg mengatur Organisasi Tata Kerja Politeknik di Kemenhub disebutkan bahwa Direktur seharusnya dijabat oleh Pejabat Fungsional Dosen, namun beberapa yang dilantik bukan dari fungsional dosen, seperti :

- Dirpoltek Transportasi Darat - STTD (no 27)
- Dirpoltek Penerbangan Indonesia Curug (no 28)
-Dirpoltek Keselamatan Jalan Tegal (no 160)
- Dirpoltek Transportasi Darat Bali (no 162)

Kelima, ada dua versi daftar lantik. Satu daftar lantik memuat SK yang melantik sebanyak 572 orang, satunya lagi memuat sebanyak 592 orang.

Keenam, perlu dicek apa pelantikan pejabat eselon II / pejabat tinggi pratama tersebut sudah dikoordinasikan dengan Komisi ASN sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 11 tahun 2017 dan Permenpan No 15 tahun 2019. Sebab kabarnya Baperjakat masih dilaksanakan pada H-1 malam hari sebelumnya.

Ketujuh, adanya pejabat yang diundang untuk ikut pelantikan tetapi namanya tidak ada di daftar lantik, namun anehnya jabatan lamanya justru dilantik orang lain. Kejadian ini dialami oleh beberapa pejabat di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut.

Di akhir keterangannya, Chepy menegaskan lembaganya akan tetap komit mengawal kasus ini. "Supaya ada perbaikan, biar administrasi kepegawaian di Kemenhub tidak terkesan abal-abal dan amburadul seperti saat ini,"pungkasnya. (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama