Kejari Jakarta Pusat Siap Eksekusi Putusan Tiga Pembobol PT Bank Yudha Bhakti


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Putusan kasasi (Mahkamah Agung), terhadap tiga terpidana pembobol Bank Yudha Bhakti segera dieksekusi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, Prio W SH  dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), menyatakan belum bisa melaksanakan eksekusi putusan MA ini karena kesibukannya sedang tinggi.

"Belum dieksekusinya Candran J Punjabi, Feryani Kusuma Intan dan Almira Zaveria Kwane untuk dijebloskan ke penjara karena belum sempat. Disamping saya sibuk banyak pekerjaan, saya bekerja seorang diri. Nanti kalau saya susah mendapatkan bantuan  kira  kira 10 orang, mereka akan saya eksekusi," kata jaksa Prio menjawab wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).

Jaksa Prio W, SH dari Kejari Jakarta Pusat adalah salah satu anggota tim jaksa Kejati DKI Jakarta yang menjadi pemohon kasasi atas bebasnya para terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tahun lalu.

Jaksa Prio mengaku  sudah mendapatkan salinan putusan Kasasi perkara atas nama ketiga terpidana tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Putusan kasasi itu akan segera dieksekusinya. "Kalau  tidak segera dijalankan eksekusinya  akan menjadi beban, katanya.

Sebelumnya diberitakan, tiga orang pelaku pembobol Bank Yudha Bhakti dihukum di tingkat kasasi dengan hukuman berat.

Terdakwa Chandran J. Punjabi (owner PT Pronto), dihukum tujuh (7) tahun penjara, Feriyani Kusuma Intan, diganjar lima (5) tahun penjara, dan Almira Zaveria Kwane, juga  dihukum lima (5) tahun penjara.

Para jaksa mengajukan kasasi ke MA karena pembobol Bank Yudha Bhakti tersebut semula divonis bebas oleh majelis hakim pimpinan Robert Limbong, SH, MH, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Tetapi pada tingkat kasasi permohonan  jaksa  Priyo W, SH dikabulkan.

Selain tiga terpidana di atas Pada, salah satu direksi Bank Yudha Bhakti, Ningsih Sutjiati dihukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lima tahun penjara.

Suciati juga semula didakwa pelaku pembobolan Bank Yudha Bhakti dan TPPU senilai Rp 480 miliar. Pelaku pembobolan ini ditetapkan Penyidik 10 orang. Tiga direksi dan tujuh debitur. Mereka juga didakwa melakukan TPPU.

Hanya saja dari kasus ini, tidak ada yang dapat disita penyidik kerugian Bank Yudha Bhakti, selain jaminan kredit, 

Hal ini dikatakan Tjandra Mindharta Gozali  pada 28 Agustus 2019 lalu dalam sebuah wawancara.

"Pembobolan dilakukan oleh debitur dan direksi. Dari kasus ini tak ada  harta pembobol  yang bisa disita  penyidik, " kata Tjandra yang dikenal big bos bank tersebut melalui telepon selulernya.

Tjandra adalah pemegang saham bank tersebut dan  juga  merupakan owner dari saham Gozco Group sekaligus sebagai Komisaris Utama dan pemegang saham 35%  dari badan usaha tersebut.

Dalam kasus  Bank Yudha Bhakti,   pembobolan itu tak ada yang bisa disita oleh  Bank Yudha Bhakti atau penyidik,  kecuali jaminan kreditnya saja, dan  pembobolan  banknya disiasati salah satu (mantan) direksi Bank Yudha, Ningsih Sutjiati, kata Tjandra.


"Ningsih adalah  otak pembobolan bank ini. Karena dia memberikan kredit dengan jaminannya kecil sekali. Bahkan ada yang tanpa agunan. Tentu ada permainan". kata Tjandra.

Terdakwa Chandran J. Punjabi, Feriyani Kusuma Intan, dan Almira Xaveria Kwane, semula dituntut jaksa Priyo masing masing tujuh tahun penjara karena terbukti membobol Bank Yudha Bhakti.

Kini Chandran J. Punjabi  Feriyani Kusuma Intan, Almira Zaveria Kwane. Ningsih Sutjiati, sudah jadi terpidan. Sedangkan yang berstatus tersangka, Jawahan Punjabi, Salwinder Singh, Ashok Hotehand, Rudy Abdul Jabar dan Arifin Indra S.

Jaksa Priyo W, SH mengajukan kasasi pada 11 Oktober 2019. Dan perkara ini diputus di Mahkamah Agung oleh majelis hakim pimpinan Maruap Dohmatiga Pasaribu, SH, MHum dengan hakim anggota  Dr. Desnayeti, M, SH, MH dan DR. Sofyan Sitompul, SH, MH pada 18 November 2019.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Of India Indonesia (Bank BOII), yang kemudian bekerja sebagai Direktur Kredit Bank Yudha Bhakti, Ningsih Suciati, diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan divonis 5 tahun penjara karena terbukti melakukan pembobolan atas  bank yang dipimpinnya.

Suciati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang undang No.10 tahun 1898 tentang Perbankan, terkait dengan pemberian fasilitas kredit di Bank Yudha Bhakti  atas nama debitur Goutham Shandepchand M.

Tindak pidana dalam  kasus ini karena  Suciati diduga keras  menerbitkan kredit senilai Rp 50 Miliar tanpa di-cover dengan jaminan kebendaan berupa Bilyet Giro dan stock barang berupa tekstil.

Diketahui Bank Yudha Bhakti sahamnya terdiri dari Gozco Group, ASABRI, Dana Pensiun Polri serta  Masyarakat.

Diperoleh informasi,  bahwa Goutham menjadi  debitur Bank Yudha Bhakti, dan juga sebagai  debitur dan nasabah pada Bank BOII (Bank Of India Indonesia). Sedangkan Ningsih Suciati, pernah bekerja sebagai Presdir/Dirut Bank BOII. (dm).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama