Kejati DI Yogyakarta Belum Eksekusi Putusan Pidana Munesh


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Penghukuman pidana umum belum dieksekusi Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, terhadap terpidana Munesh Kumar, muncul lagi hukuman kedua dari Pengadilan Tipikor Yogyakarta, baru-baru ini.

Meski demikian, belum ada kabar rencana Kejati Yogyakarta mengeksekusi putusan pidana umum terhadap Munesh Kumar.

Pengusaha Munesh, pada 2018 dihukum 2,5 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) karena terbukti melakukan penipuan  sebesar Rp 2 Miliar terhadap saksi Prem Narayana. Atau kasasi perkara pidananya ditolak. Namun putusan MA Nomor 376K/PID/2018, tertanggal 17 Juli 2018 tersebut hingga kini belum dieksekusi Kejati Yogyakarta. Sehingga Munesh tetap menghirup udara bebas.

Putusan kasasi Munesh  belum dieksekusi Kejaksaan, kabarnya karena mendapat perlindungan dari oknum Partai Politik Nasdem. Dia juga diduga memberi upeti kepada oknum jaksa di Kejari dan Kejati Yogyakarta.

Pada awal tahun 2020 ini, Pengadilan Tipikor Yogyakarta menghukum Monesh Kumar,  Nand  Kumar dan  Mohammad Imam.

Ketiga orang tersebut semula diadili  secara sendiri sendiri (splitsing) di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, tapi ketiganya didakwa korupsi pada Bank BNI-46 Yogyakarta sebesar Rp 15,9 Miliar.

Terkait dakwaan tersebut, Munesh, Nand dan Imam, dituntut jaksa penuntut umum masing masing 1,5 tahun. Namun vonis hukumannya kemudian berbeda. Munesh Kumar dihukum 1,5 tahun penjara. Nand Kumar 1 tahun kurungan dan Muhammad  Imam 1,5 tahun penjara.

Perbedaan penghukuman terjadi karena hal kewajiban. Dimana jaminan Munesh dan Imam berupa Ruko disita Kejaksaan untuk dilelangkan membayar kerugian negara. Dan apa bila hasil lelang tersebut tidak memadai ganti rugi maka harta pribadi mereka yang disita.

Sedangkan Nand Kumar dihukum 1 tahun penjara karena Kejaksaan sempat menyita uang sebesar Rp 16 Miliar darinya.

Dan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta, uang Rp 16 Miliar tersebut dinyatakan dikembalikan kepada Nand Kumar.

Terpidana Munesh, Nand dan Imam menyatakan banding atas penghukuman Pengadilan Tipikor Yogyakarta tersebut.

Jaksa Pemuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Nand Kumar bersama dengan saksi Munesh Kumar dan saksi Mohamad Iman, SH, MH, telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun sebuah korporasi.

Akibat perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sedangkan modus kasus ini, disebutkan bahwa terdakwa Nand Kumar selaku pemilik sekaligus penjual ruko Jalan Affandi Km 7 No 2 Condongcatur Depok Sleman telah menawarkan ruko tersebut ke Munesh Kumar untuk dijadikan  hotel. Padahal, ruko tersebut sedang dijadikan agunan di Bank BNI Yogyakarta. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama