Perkara KDRT Tersangka PSV Masih Tahap P-18

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, M Nirwan Nawawi, SH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), atas nama tersangka berinisial PSV, masih Tahap P-18. Artinya berkas penyidikan yang dikirim penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum lengkap.

Demikian dikatakan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, M Nirwan Nawawi, SH, menjawab konfirmasi wartawan, melalui WA di Jakarta, Senin (20/1).

PSV yang dikenal anak pengusaha keturunan India di Jakarta, menjadi tersangka KDRT karena diduga menganiaya istrinya RLPS.

Terkait penganiayaan itu, sang istri melaporkan PSV ke Polisi. Dan kasusnya disidik.

Dalam penjelasannya Nirwan mengatakan, berkas kasus KDRT dengan tersangka PSV dengan korban istrinya, RLPS masih menginjak pada tahap P-18.

Artinya, berkas perkara tersebut dikembalikan kepada polisi karena masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh pihak Penyidik. "Pengertian umumnya, hasil penyidikan belum lengkap," kata Nirwan.

Kasus KDRT ini terkuak ke awak media berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/3878/VI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 27 Juni 2019 yang dilaporkan oleh RLPS, terhadap  suaminya PSV.

Korban RLPS  dalam laporannya  menyebutkan, bahwa pada tanggal 27 Juni 2019 pukul 10.40 WIB di Jalan Brawijaya,  Jakarta Selatan, telah terjadi KDRT yang diduga dilakukan PSV, suaminya. Resume Medis RSUP Cipto Mangunkusumo tanggal 27 Juni 2019 tentang ringkasan riwayat penyakit  menjelaskan, korban mengaku satu hari sebelum pemeriksaan, ditonjok benerapa kali oleh pelaku/suaminya.

Akibat pebuatan ini korban luka memer disetai pembengkakan lengan kanan bagian atas.

Kejadian tersebut terjadi menurut sumber, didasarkan karena adanya  permintaan cerai yang dilakukan oleh PSV, namun ditolak istrinya, RLPS. Sebab, kalau mereka sudah cerai  kedua anaknya (laki-laki dan perempuan) harus ikut PSV/suaminya.

Kekesalan tersangka PSV memuncak karena pemintaannya ditolak oleh istrinya, maka terjadi keributan di rumah  Jalan Brawijaya Jakarta Selatan tersebut, disertai kekerasan fisik (KDRT).

Korban yang berstatus Warga Negara Panama ini kemudian melaporkan perbuatan suaminya ke Polda Metro Jaya, dan pihak penyidik menyebutkan tersangka PSV diduga melanggar pasal 44 UU RI No: 23 tahun 2004 tentang KDRT.

Sedangkan gugatan cerai yang diajukan PSV terhadap istrinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui kantor pengacara Amir Syamsuddin, SH, masih berjalan.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama