Polsek Gunung Megang Tangkap Pelaku Pencabulan


MUARA ENIM (wartamerdeka.info) - Polsek Gunung Megang telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana perbuatan cabul sesuai dengan pasal 289 KUHP.

Peristiwa pencabulan ini terjadi pada hari Rabu (08 Januari 2020) pkl. 22.30 wib, di Perumahan Afdeling 8 PT Cipta Futura Desa Ujanmas Lama, Kecamatan  Ujanmas, Kabupaten Muara Enim Sumsel.

Pelapor kasus ini adalah  Fazalika Hidaya, S.P Binti Subhi umur 23 tahun, karyawan PT Cipta Futura, Jln. Lebak Jaya 3 Perum Griya pelangi Kalidoni Palembang.

Adapun saksi kejadian ini  Lukman, 30 tahun, sopir, Desa Ujanmas lama Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim dan Reza Satrio Putra, 29 tahun, Karyawan PT Cipta Futura, Perumahan Afdeling 8 PT Cipta Futura Desa Ujanmas Lama Kecamatab Ujanmas Kabupaten Muara Enim.

Pelaku sudah diamankan Polsek Gunung Megang atas nama Andree Valdo Harahap Bin Marasamin Harahap, 20 tahun, Karyawan PT Cipta Futura, perumahan Afdeling 8 PT Cipta Futura Desa Ujanmaslama kec Ujanmas Kabupaten Muara Enim.

Kejadian tersebut bermula pada saat pelaku datang ke rumah korban untuk menumpang memasak mie. Setelah itu korban menyuruh pelaku untuk pulang namun pelaku menolaknya, kemudian pelaku langsung mematikan lampu ruang depan dan menutup pintu depan dan mengunci pintu tersebut.

Selanjutnya pelaku langsung memegang pergelangan kedua tangan korban dengan menggunakan kedua tangan pelaku. Lalu korban berontak dan terlepas pegangan tangan tersebut. Kemudian pelaku langsung memegang kedua lengan tangan korban dari belakang korban dengan menggunakan tangan kanannya.

Setelah itu pelaku menempelkan badannya ke belakang badan pelaku dan pelaku memaksa dan mendorong korban masuk ke dalam kamar.

Bersamaan pada saat itu alat kelamin korban mengenai bagian belakang badan korban dan jari tangan kiri korban mengenai payudara korban sebelah kiri serta pelaku mencium rambut korban. Dan saat dikamar korban berontak dan terlepaslah pegangan pelaku tersebut.

Setelah itu korban langsung lari ke pintu depan dan membuka kunci lalu membuka pintu tersebut dan pelaku pun mengikuti korban sampai kedepan pintu. Setelah itu korban mendorong pelaku keluar rumah lalu korban menutup pintu dan mneguncinya.

"Atas kejadian  tersebut korban melapor ke Polsek Gunung Megang," terang Kapolsek Gunung Megang, Jum'at (10/01/2020).

Menindak lanjuti LP tersebut  anggota Tim Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Feryanto, SH dan Kanit Reskrim Iptu M. Heri Irawan, SE mendapat informasi bahwa pelaku berada di kawasan PT Cipta Futura.

Lalu setelah itu Tim Trabazz Polsek Gunung Megang bersama pihak PT Cipta Futura mengamankan pelaku tersebut  dan langsung membawanya ke polsek gunung megang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Agus v)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama