18 Saksi Kasus PT Jiwasraya 'Membandel', Mangkir Dari Panggilan Jaksa Tanpa Alasan

Perkiraan Kerugian Negara Membengkak  Jadi Rp 17 Triliun

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono SH MH.
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Saksi saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang dipanggil penyidik Kejaksaan Agung, mulai 'membandel.'

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Hari Setiyono, SH, MH, mengungkapkan kepada pers di Kejagung, Sabtu (15/2/2020), 18 orang saksi yang dipanggil mangkir tanpa alasan.

Hari Jumat, 14 Februari 2020 kemarin seyogyanya Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan terhadap 20 (duapuluh) orang pemilik SID yang keberatan diblokir karena diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero). "Tapi yang hadir cuma 2 orang," kata Hari Setiyono.

20 orang yang rencananya dimintai keterangannya adalah pribadi maupun perusahaan  yang rekening SID diblokir oleh Tim Penyidik. Namun hingga sore hari, pemilik SID yang hadir hanya 2 orang (itupun hanya meminta penundaan pemeriksaan karena merasa belum siap).

"Sedang sisanya 18 orang tidak hadir tanpa ada keterangan, kendati sudah dipanggil secara patut menurut hukum   acara pidana di Indonesia," tambah Hari.

Sehingga pemeriksaan hari itu hanya lanjutan dari pemeriksaan  sebelumnya atas nama saksi: Mohammad Rommy (eks Kepala Bagian Pengembangan Dana PT AJS) dan Yongky Teja (saksi yang keberatan rekening sahamnya diblokir). Sementara Fatahillah Moh Kanam (dari PT Bank CIMB Niaga) hanya diminta menyerahkan data rekening.

Pemeriksaan ke 20 orang tersebut sebagai pihak-pihak terkait dalam perkara ini sangat diperlukan oleh Tim Penyidik, guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sejauh Ini, kerugian negara membengkak. Semula diprediksi Rp 13,7 Triliun menjadi Rp 17 Triliun.

Sehari sebelumnya, terungkap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang diusut Kejaksan Agung diperkirakan  berkembang menjadi sekitar Rp 17 Triliun dari Rp 13,7 Triliun.

Hal ini diungkapkan   Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Febrie Adriansyah kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat (15/02/2020).

Febrie mengakui kerugian negara dalam kasus Jiwasraya terus berkembang. Jika Jaksa Agung semula menyebutkan kerugian negara sebesar Rp 13,7 Triliun, maka bisa bertambah dengan perkiraan menjadi sebesar Rp17 triliun.

Untuk memastikannya Febrie menyatakan, pihaknya masih menunggu hasil audit atau hasil perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Tapi real di hitungan BPK-lah, dia akan berkembang terus nanti,” ucapnya.

Perhitungan kerugian negara dalam kasus Jiwasraya diakuinya sulit karena menyangkut jutaan transaksi keuangan dan investasi selama bertahun tahun.

Disamping itu tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengusut dugaan kejahatan korporasi dalam kasus Jiwasraya. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama