JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) hingga kini belum mengeksekusi hukuman beberapa perkara terpidana yang hukumannya sudah berkekuatan tetap.
Tercatat terpidana yang belum dieksekusi itu, berasal dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pertama atas nama terpidana Dalton Ichiro Tanonaka (warga AS keturunan Jepang). Kedua, Candran J Punjabi, Feriani Kusuma Intan dan Almrira Xaveria Kwani dan ketiga, Donny Andy Saragih.
Perlu diketahui, Dalton dijatuhi hukuman oleh MA selama 3 tahun penjara pada tingkat kasasi oleh majelis hakim yang diketuai M Desnayeti, SH, MH dengan anggota majelis Sumardijanto, SH, MH dan Sri Murwahyuni, SH, MH dalam perkara No.761.K/PID/2018.
Di tingkat peradilan pertama Faktor dihukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 2 tahun 6 bulan penjara. Namun, hakim tidak menahannya. Sehingga pada tingkat bading Dalton dua kali berupaya kabur meninggalkan Indonesia, tapi gagal, di Bandara Soekarno Hatta karena ada pemalsuan paspor.
Karena itu Jaksa melakukan penjemputan ke Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta untuk menjebloskan Dalton ke tahanan berdasarkan perintah Ketua PT DKI pada tanggal 9 Mei 2016. Terakhir Dalton diketahui tahanan kota.
Sedangkan Chandran J Punjabi, Faryani Kusuma Intan dan Almira Xaveria Kwane yang diadili dalam kasus pembobolan Bank Yudha Bhakti di Pengadilan negeri Jakarta Pusat dibebaskan oleh Hakim Robert. Tetapi majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang terdiri Maruap Dohmatiga Pasaribu, SH, MHum dengan hakim anggota Dr. Desnayeti, M, SH, MH dan DR. Sofyan Sitompul, SH menghukum para pelaku dengan hukuman berat.
Pembobol bank Yudha Bhakti ini dihukum sebagaimana tuntutan Jaksa yaitu, Chandran J Punjabi (owner PT Pronto), dihukum 7 tahun penjara, Feriyani Kusuma Intan, diganjar 5 tahun penjara dan Almira Xaveria Kwane, juga dihukum 5 tahun penjara, pada 18 November 2019 lalu.
Tak kalah hebohnya perkara mantan Dirut PT Transjakarta Donny Andy Siragih yang ahirnya tidak jadi menduduki jabatan sebagai Dirut PT Transjakarta karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan keputusannya mengangkat Donny, karena berstatus terpidana pemerasan.
Berdasarkan catatan, Donny bersama Porman Tambunan, terjerat kasus pemerasan yang terjadi pada September 2017, saat Donny menjabat sebagai direktur operasional PT Lorena Transport dan Porman berstatus sekretaris.
Amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.Jkt.Pst. mengatakan Donny dan Porman
terbukti sepakat merencanakan pemerasan terhadap bos mereka, Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti, pada September 2017.
Pada tingkat pertama hakim menghukum 1 tahun penjara, namun
ditingkat kasasi hukumannya naik menjadi 2 tahun penjara.
Terkait belum dieksekusinya perkara diatas, tiga wartawan melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) J Riono Budisantoso, SH, MH. Namun pejabat tersebut tidak mau menerima tiga wartawan yang hendak mengkofirmasi sejumlah peekara terpidana yang sudah inkrah di intansi yang dipimpinnya, Jumat lalu (21/2/2020).
Ketiga wartawan dari Berita-One.Com, wartamerdeka.info dan majalah Sudut Pandang.Com.
Permintaan konfirmasi dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan. Namun hingga 2 jam menunggu tidak ada jawaban pasti, diterima atau tidak permohonan konfirmasi tersebut.
Menurut Asep, petugas piket, kemungkinan Kajari lagi sibuk karena banyak tamu. Sedang menurut ajudan Deden, permohonan tersebut sudah di mejanya. Tapi tetap tidak dipanggil hingga permohonan dicabut. (dm)
Tags
Hukum