Satlantas Polres Mesuji Himbau Masyarakat Wajib Miliki SIM Sebelum Berkendara Di Jalan Raya


MESUJI (wartamerdeka.info) - Guna menekan angka kecelakaan lalu lintas diwilayah hukumnya, Polres Mesuji melalui Unit Satuan Lalu Lintas (Satlantas) terus melakukan penegakkan disiplin dalam berlalu lintas di jalan raya kepada para pengguna jalan. Hal itu dilakukan karena melihat tingginya angka kematian yang disebabkan karena kecelakaan lalu lintas akibat kurangnya kepatuhan pengendara terhadap aturan berlalu lintas.

Salah satunya yang paling banyak dilanggar oleh para pengendara adalah tentang kepemilikan surat izin mengemudi (SIM). Kebanyakan masyarakat pengguna jalan raya, khususnya di Kabupaten Mesuji masih banyak yang belum memiliki SIM. Padahal, dalam mekanisme pembuatan SIM ada beberapa ketentuan yang dinilai dapat meminimalisir kesalahan dalam berkendara agar masyarakat terhindar dari musibah kecelakaan.

Nah, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin memiliki SIM seperti batasan usia minimal 17 tahun, harus mampu menjalani tes tertulis dan uji praktik berkendara dengan baik. Selain itu, dalam berkendara, masyarakat juga harus paham dengan makna rambu-rambu lalu lintas.

Seperti dikemukakan Kepala Badan Urusan (BAUR) SIM Brigpol Olsen Tambunan mewakili Kasatlantas Polres Mesuji AKP Hadly Nasution mengatakan, pihaknya terus melakukan penegakan disiplin bagi pengendara yang tidak memiliki SIM. Pasalnya, di Mesuji pemahaman masyarakat tentang bahaya berkendara di jalan raya apabila tidak patuh terhadap aturan lalu lintas memang masih minim.

"Kurangnya pemahaman masyarakat tentang disiplin berlalu lintas, salah satunya harus memiliki SIM sebelum berkendara di jalan raya memang jadi salah satu faktor tingginya angka kecelakaan lalulintas. Namun seiring berjalannya waktu, pelayanan pembuatan SIM di satuan penyelenggara administrasi (Satpas) SIM Satlantas Polres Mesuji terus berbenah dan berbuat yang terbaik bagi masyarakat," kata Olsen Tambunan di ruang kerjanya, Senin(03/02).

Diungkapkan Olsen, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang akan mengajukan permohonan pembuatan SIM, dimana itu merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap pengendara sebelum berkendara dijalan raya.

"Dalam proses penerbitan SIM, masyarakat harus menjalani beberapa tes yang transparan, seperti tes mengemudi dan tertulis. Setelah menjalani ujian teori dan praktek sesuai dengan mekanisme dan petugas menyatakan bahwa lulus, maka akan segera diproses pembuatan SIM nya, "paparnya

Dengan kemudahan pelayanan pembuatan SIM ini lanjut dia, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar datang sendiri jika ingin membuat SIM ke Satpas Polres Mesuji. Tujuannya, supaya masyarakat paham dan mengerti bagaimana tata cara pembuatan SIM secara langsung guna menekan praktik percaloan.

"Dalam setiap proses pembuatan SIM, warga tidak perlu khawatir bila tidak mengetahui mekanismenya. Karena, ada petugas kami yang ramah dan akan selalu menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait pembuatan SIM ini. Harapan kita, langkah ini dapat mengurangi praktik percaloan yang justru akan memberatkan masyarakat,"tandasnya. (Muslim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama