Lawan Covid-19, Bupati Nelson Siapkan Strategi Khusus: Pembatasan Sosial Berskala Desa (PSBD)

Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo
LIMBOTO (wartamerdeka.info) -  Guna mengantisipasi apabila Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tidak bisa diterapkan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo punya strategi tersendiri:  berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Desa (PSBD).

Kebijakan ini akan diperkuat dengan regulasi Peraturan Bupati. tujuannya agar langkah pencegahan Covid -19, semakin massif dan rakyat semakin disiplin.

"Kenapa dimulai Desa ? Agar mudah dikontrol dan kalau desa sudah menerapkan maka pasti diikuti kecamatan hingga Kabupaten," ungkap Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, Senin (27/04/2020), saat disambangi awak media di rumah dinas Bupati.

Rencananya, PSBD ini akan dimulai pada bulan Mei. Sehingga upaya untuk menanggulangi Covid-19, bisa optimal, dengan melakukan terobosan baru, tanpa melanggar aturan dari pusat.

"Kira berharap, ini berlaku mulai awal bulan Mei, apalagi kita lewat otonomi daerah diberikan kebebasan untuk melakukan terobosan dan yang penting tidak melanggar aturan dari pusat," ujarnya.

Pemberlakukan PSBD itu sudah memasuki tahapan pembahasan akhir, dan jika tak ada aral melintang akan segera disosialisasikan secara teleconference kepada  gugus tugas ke masing-masing desa dan kecamatan.

“Dengan PSBD ini  pemerintah Kabupaten Gorontalo menunjukkan komitmen untuk menanggulangi virus corona ini bisa lebih optimal, dengan melakukan terobosan baru, tanpa melanggar aturan dari pusat,” kata Nelson lagi.

Kenapa berskala desa ? Nelson beralasan, Pertama, karena ujung tombak rakyat berada di desa. Kedua, mengatasinya lebih kecil. Ketiga, gugus tugas desa itu sudah mengenal orang-orang dan keempat, Desa punya sumber daya. “Desa itu punya dana desa. Sebenarnya di desa itu sudah melaksanakan PSBB, karena sudah memberlakukan jarak, dan sebagainya,tujuannya agar lebih masif, lebih disiplin, inilah tujuannya,” tutur Nelson.

Nelson mengatakan, konsep ini sudah dikaji oleh tim startegis. Konsepnya, misalnya pembatasan kendaraan dan jumlah penumpang. “.Abang bentor misalnya, cuma satu di depan, tidak boleh dua, termasuk, pembatasan penumpang di mobil,” ungkap Nelson.

Lanjut Nelson, Pembatasan perlintasan penduduk, masyarakat diwajibkan 1x24 jam melapor termasuk kegiatan sosial kemasyarakatan, maksimal lima orang, jangan lebih dalam berkerumun termasuk juga kegiatan di masjid hanya lima orang saja. “Kalaupun ada sholat berjamaah, ya cukup lima orang saja, jangan lebih,termasuk penjual-penjual takjil dibatasi, ” pinta Bupati Nelson.

Bahkan, kata Nelson, rumah transit di desa. Jadi kalau ada yang datang tidak langsung masuk tapi harus transit. “Rumah transit desa dengan menggunakan sekolah-sekolah yang kosong, sehingga pencegahan ini benar-benar dari desa yang melakukan, “ tukas  Nelson.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama